PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PUBLISHER GAME ONLINE ATAS KEBERLAKUAN GAME ONLINE SEJENIS TANPA LISENSI BERBASIS PRIVATE SERVER DI INDONESIA DITINJAU DARI HAK CIPTA
Keywords:
Perlindungan Hukum, Hak Cipta, Publisher Game OnlineAbstract
Kehadiran teknologi dan internet membawa dampak terhadap industri permainan video game, dampak positifnya yaitu munculnya karya intelektual yang beranekaragam, disisi lain dampak negatif yaitu munculnya suatu kejahatan siber (cybercrime) terhadap karya intelektual berupa pembajakan dan penerbitan game online tanpa adanya izin dari pemegang hak cipta / lisensi. Pokok permasalahan yang muncul dari pesatnya perkembangan teknologi yaitu munculnya fenomena pempublihsan game online tanpa adanya lisensi berbasis private server di Indonesia. Penelitian ini berorientasi kepada penelitan hukum yuridis normatif, yang menggunakan 2 (dua) pendekatan penelitian yaitu pendekatan peraturan perundang - undangan (Statue Approach), dan Pendekatan studi Kasus (Case Study Approach).Hasil dari penelitian ini menjabarkan terkait persamaan dan perbedaan kedudukan antara publisher pemegang hak cipta / lisensi dengan publisher tidak memiliki lisensi, dengan contoh kasus antara PT. Lyto Datarindo Fortuna dengan Yonathan Chandra dalam perspektif hukum perdata dan hak cipta di Indonesia. Perlindungan hukum dalam hak cipta telah diberikan sejak karya ciptaan tersebut dilahirkan ataupun telah didaftarkan kedalam Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.Dalam sengketa hak cipta terdapat dua upaya hukum yang dapat dilakukan yaitu upaya non litigasi berupa Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Arbitrase, serta upaya litigasi berupa tuntutan perdata maupun tuntutan pidana. Hak Cipta telah diatur dalam Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pada perkembanganya peraturan tersebut dirasa perlu adanya pembaharuan, selain itu diperlukanya suatu badan pengawas internet serta cyberlaw di Indonesia yang menangani terkait kasus hak cipta dalam dunia digital.