PENCATATAN PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DAN HUKUM ISLAM PERSPEKTIF MASLAHAT
Keywords:
Pencatatan Perkawinan, Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam, Maslahat.Abstract
Abstrak:
Perbuatan seorang muslim dianggap sah jika memenuhi syarat serta rukunnya, termasuk dari kategori ini adalah perkawinan. Perkawinan akan disahkan didepan wali dan saksi setelah menyatakan akad, akan tetapi dalam Islam akad tersebut tidak musti dituliskan atau diaktekan sebagaimana nash mewajibkan pencatatan dalam mudayanah. Oleh sebab itu Islam tidak mengenal istilah pencatatan pernikahan. Hal ini berbeda dengan Undang-Undang Perkawinan yang senantiasa mewajibkan pencatatan dalam pernikahan. Namun pada perkembangan selanjutnya, hukum Islam tentu menyesuaikan sesuai dengan masanya karena sifat hukum senantiasa beputar sesuai zamannya lebih-lebih jika terdapat maslahat. Perkawinan yang tidak tercatat masih menjadi fenomena sosial. Di Indonesia, perkawian muslim yang tidak tercatat menimbulkan masalah hukum, seperti lemahnya posisi perempuan dimata hukum, status anak, hak waris dan lain-lain. Indonesia sebagai negara hukum tentunya mengatur seluruh permasalahan perkawinan, hal ini dituangkan dalam sebuah produk berupa Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Islam. Penelitian ini berupaya mengungkap pentingya pencatatan perkawinan menurut Undang-Undang Perkawinan dan hukum Islam perspektif maslahat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini dilakukan melalui metode kualitatif dengan pendekatan hukum sosiologis, yakni menjelaskan makna dibalik realita, mengedepankan fakta di lapangan kemudian dihubungkan dengan regulasi atau peraturan-peraturan yang tertuang dalam Undang-Undang dan Hukum Islam. Kecenderungan kajian ini dilakukan mengingat masih maraknya praktek-praktek perkawinan yang tidak tercatatkan hingga saat ini yang berimplikasi pada tidak adanya kepastian hukum atas perkawinan yang tidak tercatat.
Abstract:
A Muslim’s deeds are considered valid if they meet the requirements and the pillars. Marriage falls into this category. A marriage is legalized in front of a guardian and a witness after the aqd (contract) is declared, but in Islam the aqd does not have to be written or notarized nash requires recording in mudayanah. Therefore, there is no marriage registration in Islam. This is different from the Marriage Law, which always requires registration of marriages. However, in subsequent developments, Islamic law certainly adjusts to the times because the laws always change according to the times, especially if the changes bring benefits. Unregistered marriages are still a social phenomenon. In Indonesia, unregistered Muslim marriages are one of the causes of such legal problems. For instance, they may lead to discrimination of women, children dispute, and inheritance dispute. Indonesia as a nation of laws certainly regulates all marriage issues in the form of the Marriage Law and Islamic Law. This research sought to reveal the importance of registering marriages according to the Marriage Law and Islamic law from the perspective of maslahat. The research was carried out through qualitative methods with a sociological legal approach, by explaining the meaning behind reality, prioritizing found facts and connecting them with regulations in national laws and Islamic laws. This study was carried out considering the current widespread of unregistered marriages which has lead to the absence of legal certainty for unregistered marriages.