Tobacco and Smoking Culture Perspektive Islamic Law
DOI:
https://doi.org/10.35127/kabillah.v1i2.19Abstract
Abstrak:
Awal abad kesebelas, atau sekitar empat ratus tahun yang lalu, sejak saat itu sampai sekarang hukum non intensif dibahas oleh para ulama di berbagai negara. Perbedaan pendapat di antara mereka mengenai hukum rokok-pun tidak dapat dihindari, dengan demikian mengakhiri kontroversi. keragaman yang pendapat dalam bentuk fatwa dan selama ini memiliki banyak dimodifikasi. Beberapa dari mereka mengatakan diperbolehkan atau diizinkan, sebagian mengatakan makruh, sementara yang lain lebih cenderung mengatakan haram. Tidak sedikit di negeri ini, hukum berbicara rokok mencuat dan memanas lagi. Pendapat yang bermunculan selama ini tidak jauh berbeda dengan apa yang telah terjadi, yang masih menjadi kontroversi.
Kata kunci: Tembakau, budaya, hukum Islam
Abstract:
As from the beginning of the eleventh century AH, or about four hundred years ago, since then until now the law of non intensively discussed by the scholars in the country various, both collectively and individually. Differences of opinion between them regarding cigarete law can not be avoided, thus ending the controversy. That diversity of opinions in the form of fatwas and during this time has a lot modified. Some of them say permissible/allowed, in part say makruh, while others are more likely to say unclean. Not least in this country, the law talks cigarettes sticking out and heated up again. Opinions are popping up as long as this is not much different to what had happened, that remains a matter of controversy.
Keywords: Tobacco, culture, Islamic law