Vol. 1 No. 1 (2026): Juni

					View Vol. 1 No. 1 (2026): Juni

Perzinaan merupakan salah satu permasalahan sosial yang terus berkembang dan menjadi perhatian dalam kehidupan masyarakat  karena berdampak terhadap moral, ketahanan keluarga, serta ketertiban sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan konsep zina dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam mendefinisikan zina sebagai setiap hubungan seksual yang dilakukan antara laki-laki dan perempuan tanpa ikatan perkawinan yang sah, tanpa membedakan status perkawinan pelakunya. Sementara hukum positif membatasi tindak pidana zina pada hubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang yang masih terikat perkawinan dengan pihak lain yang bukan pasangan sahnya. Namun, melalui KUHP Nasional yang baru, cakupan tindak pidana zina diperluas menjadi setiap persetubuhan di luar hubungan perkawinan yang sah dengan mekanisme delik aduan. Perbedaan juga terlihat pada aspek pembuktian dan sanksi. Hukum Islam menetapkan pembuktian yang ketat melalui saksi, pengakuan, atau qarinah, serta memberikan sanksi hudud berupa dera atau rajam sesuai kategori pelaku. Sementara itu, hukum positif menerapkan mekanisme pembuktian pidana umum dengan sanksi pidana penjara atau denda.

Kata Kunci: Zina, Hukum Islam, Hukum positif

Published: 2026-07-04

Articles