Current Issue
Perzinaan merupakan salah satu permasalahan sosial yang terus berkembang dan menjadi perhatian dalam kehidupan masyarakat karena berdampak terhadap moral, ketahanan keluarga, serta ketertiban sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan konsep zina dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam mendefinisikan zina sebagai setiap hubungan seksual yang dilakukan antara laki-laki dan perempuan tanpa ikatan perkawinan yang sah, tanpa membedakan status perkawinan pelakunya. Sementara hukum positif membatasi tindak pidana zina pada hubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang yang masih terikat perkawinan dengan pihak lain yang bukan pasangan sahnya. Namun, melalui KUHP Nasional yang baru, cakupan tindak pidana zina diperluas menjadi setiap persetubuhan di luar hubungan perkawinan yang sah dengan mekanisme delik aduan. Perbedaan juga terlihat pada aspek pembuktian dan sanksi. Hukum Islam menetapkan pembuktian yang ketat melalui saksi, pengakuan, atau qarinah, serta memberikan sanksi hudud berupa dera atau rajam sesuai kategori pelaku. Sementara itu, hukum positif menerapkan mekanisme pembuktian pidana umum dengan sanksi pidana penjara atau denda.
Kata Kunci: Zina, Hukum Islam, Hukum positif
Articles
SAMARA JOURNAL
Journal of Family Law and Islamic Law
SAMARA: This journal focuses on advancing research in the fields of family law and Islamic law through a multidisciplinary and contextual approach. As an academic forum, the journal brings together researchers, faculty members, legal practitioners, and students to discuss legal issues, Islamic family law, Islamic economic law, religious courts, and various contemporary challenges facing society.
As a journal committed to the quality of scholarly publications, SAMARA implements a rigorous peer-review process, upholds high standards of publication ethics, and ensures that every published article makes a significant contribution to the advancement of knowledge, research, and legal practice, particularly in the fields of family law and Islamic law, both nationally and globally.
The journal is published biannually in June and December by the Islamic Family Law Study Program, Institut Agama Islam Nazhatut Thullab Sampang, Indonesia. We invite academics, researchers, practitioners, and students to submit their best scholarly works through our online submission system. Manuscripts may be written in Indonesia or English in accordance with the journal’s submission guidelines. Every accepted article will undergo an objective, independent, and transparent peer-review process to ensure the quality of scholarly publications in accordance with applicable academic standards and publication ethics.