PERLINDUNGAN HUKUM NOTARIS DALAM PENETAPAN SEBAGAI TERSANGKA OLEH APARAT PENEGAK HUKUM

Authors

  • Mira Mira Universitas Pancasila
  • Astim Riyanto Universitas Pancasila
  • I Ketut Oka Setiawan Universitas Pancasila

Keywords:

Notaris, Penetapan Tersangka, Penyelidikan

Abstract

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan wajib merahasiakan segala informasi terkait akta serta keterangan yang diperoleh dari pelaksanaan jabatannya. Pasal 66 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (perubahan atas UU No. 30 Tahun 2004) mengatur bahwa penyidik, penuntut umum, atau hakim wajib memperoleh persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN) untuk melibatkan notaris dalam proses penyelidikan. MKN bersifat mandiri dan berfungsi menegakkan kode etik serta martabat notaris. Ketentuan ini menimbulkan perdebatan karena dianggap memberi notaris kedudukan istimewa dibanding subjek hukum lain yang harus patuh pada panggilan penyidikan tanpa pengecualian. Berdasarkan Putusan Praperadilan Nomor 128/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Sel, penetapan tersangka terhadap notaris wajib didahului pemeriksaan calon tersangka (MK No. 21/PUU-XII/2014) dan izin tertulis dari Majelis Kehormatan Notaris (Pasal 66 UUJN). Tanpa kedua syarat mutlak tersebut, penetapan tersangka batal demi hukum sebagai bentuk perlindungan hukum represif. Putusan ini menegaskan MKN sebagai penjamin rahasia jabatan notaris seumur hidup, mencegah kriminalisasi sengketa perdata yang masih berproses, serta memperkuat due process of law bahwa prosedur adalah syarat mutlak keabsahan tindakan hukum

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arliman, Laurensius, Notaris Dan Penegakan Hukum Oleh Hakim, Yogyakarta, Deepublish, 2015.

Dennis, Ian, The Law of Evidence 6th Ed, London, Sweet & Maxwell Ltd, 2017.

Hardjon, Philipus M, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya, PT. Bina Ilmu, 1987.

Hiariej, Eddy O.S, Teori dan Hukum Pembuktian, Jakarta, Erlangga, 2012.

Kansil, C.S.T, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka, 1989.

Kholidah, dkk, Notaris dan PPAT di Indonesia: Aplikasi Teori dan Praktik Dalam Pembuatan Akta, Yogyakarta, Semesta Aksara, 2023.

Lotulong, Paulus Effendie, Perlindungan Hukum Bagi Notaris Selaku Pejabat Umum Dalam Menjalankan Tugasnya, Jakarta, Ikatan Notaris Indonesia, 2002.

Mamudji, Sri, Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Cet. Ke-1, Jakarta, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.

Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jakarta, Sinar Grafika, 2016.

Muchlis Fatahna dan Joko Purwanto, Notaris Bicara Soal Kenegaraan, Jakarta, Watampone Pers, 2003.

Notodisoerjo, R. Soegondo, Hukum Notariat Di Indonesia, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 1993.

Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia, Jati diri Notaris Indonesia dulu, sekarang, dan di masa datang, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama, 2008.

Prasetyo, Teguh, Penegakan Hukum dalam Perspektif Kriminologi, Jakarta, Sinar Grafika, 2021.

Prodjodikoro, Wirjono, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia, Bandung, Refika Aditama, 2011.

Romli, Perlindungan Hukum, Palembang, CV. Doki Course and Training, 2024.

Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2000.

Setiadi, Kristian H. Edi, Sistem Peradilan Pidana Terpadu Dan Sistem Penegakan Hukum Di Indonesia, Ed. 1, Jakarta, Kencana, 2017.

Shaleh, K Wantjik, Tindak Pidana Korupsi Dan Suap, Jakarta, Ghalia Indonesia, 1971.

Soekanto, Soerjono, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta, Rajawali Press, 2014.

Soesilo, R, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal, Bogor, Politea, 1994.

Syahrani, Riduan, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Bandung, Penerbit Citra Aditya Bakti, 1999.

Tedjosaputro, Liliana, Etika Profesi Notaris Dalam Penegakan Hukum Pidana, Yogyakarta, Bigraf Publishing, 1995.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek], Diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Cet. 8, Jakarta, Pradnya Paramita, 1976.

________, Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana

________, Undang-Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 1946 tentang Pengaturan Hukum Pidana, UU No. 1 LN Tahun 1946 No. 1, TLN No. 9.

________, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, UU No. 2 LN Tahun 2002 No. 2, TLN No. 4168.

________, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, UU No. 2 LN Tahun 2014 No. 3, TLN No. 5491.

________, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, UU No. 8 LN Tahun 1981 No. 76, TLN No. 3209.

________, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Hukum Acara Pidana, UU No. 20 LN Tahun 2025 No. 188, TLN No. 7149.

C. Jurnal

Abednego Ozora dkk, Analisis Kode Etik Notaris Dalam Menjalankan Profesi, Jurnal Pengabdian West Science, 2023.

Alam Suryo Laksono, Prinsip Due Process of Law dalam Pembaruan Hukum Acara Pidana terhadap Eksistensi Praperadilan, Ensiklopedia Of Journal, Vol. 8 No. 2 Edisi 3 Januari 2026.

Betty Ivana Prasetyawati, Paramita Prananingtyas, Peran Kode Etik Notaris Dalam Membangun Integritas Notaris Di Era 4.0, Jurnal Notarius, 2022.

Daud Lapasi, Penetapan Tersangka Berdasarkan Bukti Permulaan Yang Cukup, Jurnal Lex et Societatis, Vol. IV/No. 2/Feb/2016.

Denny, Iksan, Peran dan Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Pelaksanaan Kegiatan Pendaftaran Tanah, Jurnal Hukum, 2019.

Dino Rizka Afdhali, Taufiqurrohman Syahuri, Idealitas Penegakkan Hukum Ditinjau Dari Perspektif Teori Tujuan Hukum, Collegium Studiosum Journal, 2023.

Luh Putu Cynthia Gitayani, Penerapan Etika Profesi oleh Notaris dalam Memberikan Pelayanan Jasa Kepada Klien, Jurnal Hukum Kenotariatan Acta Comitas, Vol. 3, 2018.

Yusuf, Zainal, Kewenangan Mengajukan Praperadilan Atas Penetapan Tersangka Ditinjau Dari Segi Hukum, Jurnal Ilmiah Advokasi, Volume 6, No 2, 2018.

Downloads

Published

2025-06-23

Issue

Section

Articles