PENYELESAIAN HUKUM WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KERJA KONSTRUKSI (Studi Kasus Putusan Nomor 636/Pdt/2023/PT MDN)

Authors

  • Kurniawan Hertianto Universitas Pancasila
  • I Ketut Oka Setiawan Universitas Pancasila
  • Astim Riyanto Universitas Pancasila

Keywords:

Kepastian Hukum; Kontrak Kerja Konstruksi; Pembayaran Termin; Wanprestasi

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis cara penentuan wanprestasi dalam perjanjian kerja konstruksi berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan menilai kepastian hukum pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 636/Pdt/2023/PT MDN. Penelitian menggunakan metode hukum normatif yang bersifat preskriptif-analitis dengan pendekatan perUndang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer meliputi Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Undang-undang Jasa Konstruksi beserta peraturan pelaksanaannya, Undang-undang Perseroan Terbatas, Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 953/Pdt.G/2022/PN Mdn, Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 636/Pdt/2023/PT MDN, Putusan Nomor 4553 K/Pdt/2024, dan Putusan Nomor 1166 PK/Pdt/2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wanprestasi dalam kontrak konstruksi harus ditentukan secara berlapis dengan memastikan keabsahan kontrak dan kapasitas para pihak, memetakan prestasi timbal balik, menentukan pemicu pembayaran berdasarkan termin atau milestone, menilai progres, mutu, volume, waktu, perubahan pekerjaan, somasi, kesalahan, hubungan kausal, dan proporsionalitas penahanan prestasi. Putusan banding telah tepat menilai sifat timbal balik kontrak serta kedudukan direksi, tetapi belum memberikan kepastian hukum secara utuh karena tidak menghubungkan bukti progres dengan pemicu setiap termin, tidak menghitung nilai kekurangan pekerjaan, dan tidak menjelaskan batas pembayaran yang dapat ditahan. Koreksi pada tingkat kasasi dan penolakan peninjauan kembali menegaskan pengguna jasa sebagai pihak yang wanprestasi, namun rangkaian putusan tetap menunjukkan kebutuhan akan parameter adjudikasi yang lebih terukur dan klausul kontrak yang lebih operasional.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alisya. "Tanggung Jawab Penyedia Jasa Konstruksi yang Melakukan Wanprestasi terhadap Konsumen (Studi Putusan Nomor 740/Pdt.G/2019/PN Mdn)." ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf, Vol. 2, No. 3, 2024.

Alwi, Lala, Merry Tjoanda, dan Pieter Radjawane. “Ganti Kerugian Akibat Wanprestasi Perjanjian Kerja Sama (Bagi Hasil) Kajian KUHPerdata.” KANJOLI Business Law Review, Vol. 1, No. 2, 2023, hlm. 105–112. DOI: 10.47268/kanjoli.v1i2.11618.

Amalya, Tasya, Tan Kamello, dan Eko Yudhistira. "Kajian Hukum terhadap Wanprestasi dalam Perjanjian Kerja Proyek Pelaksanaan Pengadaan Fire Hydrant System (Analisis Putusan PT Medan No. 100/Pdt.G/2023/PT Mdn)." Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, Vol. 6, No. 1, 2025, hlm. 218-232.

Arief, Ediyanto, Sarwono Hardjomuljadi, dan Sami'an. "Kepastian Hukum Penyelesaian Sengketa Kontrak Konstruksi Melalui Arbitrase." Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, Vol. 5, No. 4, 2025. DOI: 10.38035/jihhp.v5i4.4329.

Atmoko, Dwi dan Noviriska. “Kepastian Hukum dalam Transaksi Online: Peran Asas Itikad Baik Berdasarkan Hukum Perdata Indonesia.” Binamulia Hukum, Vol. 13, No. 2, 2024, hlm. 421–428. DOI: 10.37893/jbh.v13i2.955.

Burju, Johanes Maruli, Komang Febrinayanti Dantes, dan Putu Riski Ananda Kusuma. “Asas Exceptio Non Adimpleti Contractus dalam Pembatalan Perjanjian (Studi Putusan No. 804/Pdt.G/2022/PN Dps).” Case Law: Journal of Law, Vol. 8, No. 1, 2026. DOI: 10.25157/caselaw.v8i1.4168.

Burju, Johanes Maruli, Komang Febrinayanti Dantes, dan Putu Riski Ananda Kusuma. "Asas Exceptio Non Adimpleti Contractus dalam Pembatalan Perjanjian (Studi Putusan No. 804/Pdt.G/2022/PN Dps)." Case Law: Journal of Law, Vol. 8, No. 1, 2026. DOI: 10.25157/caselaw.v8i1.4168.

Cahyaningsurya, Nabila Sahara, Siti Marwiyah, Nur Handayati, Dudik Djaja Sidarta, dan Hartoyo. "Analisis Putusan Nomor 394/Pdt.G/2021 PN Smg Hukum terhadap Tidak Terpenuhinya Prestasi dalam Kontrak Perusahaan dalam Bidang Jasa Konstruksi Baja." UNES Law Review, Vol. 6, No. 1, 2023, hlm. 913-918. DOI: 10.31933/unesrev.v6i1.781.

Dewantoro, Harry, Agus Surono, dan Maslihati Nurhidayati. “Tanggung Jawab Perdata Akibat Wanprestasi dalam Kerjasama Pembangunan Gedung Bioskop.” Jurnal Magister Ilmu Hukum, Vol. 7, No. 1, 2022, hlm. 41–51. DOI: 10.36722/jmih.v7i1.1187.

Febriadi dan Dyah Ersita. “Tanggung Jawab Direksi Perseroan Terbatas Atas Perbuatan Melawan Hukum di Indonesia.” RIO Law Jurnal, Vol. 5, No. 2, 2024, hlm. 817–828. DOI: 10.36355/rlj.v5i2.1493.

Hana, Widya Lailatul, Rani Rosita Sari, Carinna Aulia Ramadani, dan Rayi Kharisma Rajib. "Ketidakproporsionalan Klausula Penalti dalam Perencanaan Kontrak Konstruksi sebagai Sumber Sengketa Wanprestasi." Jurnal Intelek Insan Cendikia, Vol. 2, No. 11, 2025.

Jatmiko, Ekacatra Hery. “Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak dalam Kontrak Bisnis di Indonesia.” Hukum Inovatif, Vol. 2, No. 3, 2025, hlm. 91–99. DOI: 10.62383/humif.v2i3.1828.

Juliantoputro S, Meddy, Tri Eka Prasetia, dan Dini Aprillia. “Analisis Hukum terhadap Wanprestasi dalam Perjanjian Jual Beli Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata.” Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara, Vol. 3, No. 3, 2026, hlm. 5631–5635.

Livia, Tiara, Ufit Fitria Oktaviyanti, dan Ulfa Sari. “Analisis Wanprestasi dalam Perjanjian Utang Piutang: Tinjauan Pasal 1243 KUH Perdata.” Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, Vol. 16, No. 6, 2026, hlm. 91–100. DOI: 10.6679/mpphtm65.

Mangiwa, Devina Melosia dan Gunawan Djajaputra. “Penyelesaian Wanprestasi dalam Perjanjian Kerja PT. Sukses Bintang Indonesia dengan PT. Ratu Intan Mining (Studi Kasus Putusan Nomor 3854 K/Pdt/2022).” UNES Law Review, Vol. 6, No. 4, 2024, hlm. 10633–10642. DOI: 10.31933/unesrev.v6i4.1940.

Nugroho, Rio, Sri Astutik, dan Ernu Widodo. “Wanprestasi dalam Perjanjian Jual Beli Menurut Pasal 1238 Kitab Undang-undang Hukum Perdata di PT. Adamix Mortar Indonesia.” Court Review: Jurnal Penelitian Hukum, Vol. 5, No. 6, 2025, hlm. 32–44. DOI: 10.69957/cr.v5i06.2012.

Rizal dan Sami'an. "Akibat Hukum Terminasi Kontrak Konstruksi pada Pekerjaan yang Dibiayai oleh Negara." Konstruksia, Vol. 16, No. 2, 2025, hlm. 11-25. DOI: 10.24853/jk.16.2.11-25.

Setiawan, Budi dan Markoni. “Perlindungan Hukum Para Pihak dalam Perjanjian Jasa Konstruksi.” Jurnal Cinta Nusantara, Vol. 2, No. 2, 2024, hlm. 1–13. DOI: 10.63754/jcn.v2i02.36.

Tambunan, Siti Ansari, Parlaungan Gabriel Siahaan, Fadillah Tisali, Zianna Mira Simatupang, Mei Ampudan Lumbangaol, dan Mhd Rizki Alhasbi Tjg. “Analisis Yuridis Wanprestasi dalam Perjanjian Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Implementasinya dalam Putusan Pengadilan di Indonesia.” Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur, Vol. 4, No. 1, 2026, hlm. 225–235. DOI: 10.57235/motekar.v4i1.8414.

Yance, Tri Vebri. "Penyelesaian Hukum terhadap Perbuatan Melawan Hukum pada Jasa Konstruksi di Indonesia." Riau Law Journal, Vol. 8, No. 2, 2024, hlm. 126-147. DOI: 10.30652/rlj.8.2.126-147.

Yanti, Sarwono Hardjomuljadi, dan Dwi Edi. “Wanprestasi dalam Kontrak Konstruksi Proyek Pemerintah yang Dibiayai APBN/APBD.” Jurnal Teknik Sipil Cendekia, Vol. 7, No. 1, 2026, hlm. 124–133. DOI: 10.51988/jtsc.v7i1.466.

Imani, Mayangsari Nurul dan Rosa Agustina. “Analisis Penyelesaian Sengketa Konstruksi Akibat Wanprestasi dalam Perjanjian Jasa Konstruksi Ditinjau dari Hukum Perdata.” Lex Patrimonium, Vol. 3, No. 1, 2024, Artikel 6.

Nevianti, Nisma Deli, Felicitas Sri Marniati, dan Ismail. “Kepastian Hukum Kontrak Kerja Konstruksi terkait Wanprestasi Penyedia Jasa dalam Menyerahkan Bangunan Tidak Tepat Waktu kepada Pengguna Jasa.” CENDEKIA: Jurnal Penelitian dan Pengkajian Ilmiah, Vol. 1, No. 9, 2024, hlm. 609–625. DOI: 10.62335/e4vfzj85.

Tanwijaya, Patrisia dan Michelle Evelyn Marpaung. “Analisis Akibat Hukum Wanprestasi dalam Perjanjian Jual Beli (Studi Kasus Putusan PN Jakarta Utara No. 607/PDT.G/2024/PN JKT.UTR).” Jurnal Pendidikan Indonesia, Vol. 6, No. 5, 2025, hlm. 2535–2546. DOI: 10.59141/japendi.v6i5.7849.

E. Sumber Internet

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. “Database Peraturan PerUndang-undangan.” https://peraturan.bpk.go.id. Diakses 15 Juli 2026.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. “UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.” Database Peraturan BPK. https://peraturan.bpk.go.id/Details/51310/uu-no-5-tahun1960. Diakses 28 Juli 2026.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. “Wanprestasi.” Glosarium Hukum, 24 Februari 2026. https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/glosarium-hukum/2940-wanprestasi-3. Diakses 17 Juli 2026.

SIP Law Firm. “Wanprestasi dalam Hukum Perdata di Indonesia.” https://siplawfirm.id/wanprestasi-dalam-hukum-perdata-di-indonesia?lang=id. Diakses 11 Juli 2026.

Downloads

Published

2025-06-23

Issue

Section

Articles