Pertanggungjawaban Hukum Notaris dan Akibat Hukum Akta Autentik yang Terindikasi Pemalsuan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 535/Pid.B/2013/PN.Pdg)
Keywords:
Authentic Deed, Notary, Forgery, Legal Liability, Court DecisionAbstract
The presence of a Notary as a public official plays a crucial role in providing legal certainty and protection through authentic deed products. However, the integrity of the office is frequently tested by cases of document forgery and false statements during the deed-drafting process. This study aims to analyze the legal consequences of authentic deeds containing elements of forgery and to examine the legal liability of a notary based on Padang District Court Decision Number 535/Pid.B/2013/PN.Pdg. Employing a normative legal research method with a statutory approach and a case approach, the results indicate that authentic deeds legally flawed due to forgery lose their evidentiary force, thus being declared null and void or voidable, which further implies the extinguishment of third-party rights and the application of the restitutio in integrum principle. Furthermore, a notary proven to be involved or negligent can be held dually liable: criminally through the application of Article 266 jo. Article 263 of the Indonesian Criminal Code (KUHP) and civilly through a Tort (Perbuatan Melawan Hukum/PMH) Lawsuit under Article 1365 of the Indonesian Civil Code (KUHPerdata) to restore the rights of the victims
Downloads
References
Abdullah, “Kedudukan Dan Kewenangan Notaris Dalam Membuat Akta Otentik.”
Adi Utama Pandapotan Lubis, “Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Pemalsuan Tanda Tangan Oleh Penghadap Dalam Akta Autentik,” Jurnal SOMASI (Sosial Humaniora Komunikasi) 1, no. 1 (2020): 81–91.
Andi Ahmad Suhar Mansyur, “Analisis Yuridis Normatif Terhadap Pemalsuan Akta Otentik Yang Dilakukan Oleh Notaris” (Brawijaya University, 2013).
Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Bandung, Mandar Maju, 2008, hlm.86.
Bambang Sugono, Metodologi penelitian hukum, Jakarta, PT. RajaGrafindo persada, 2009, hlm.
Dilla Pyarrani and Sisca Ferawati Burhanuddin, “Peran Notaris Dalam Menjamin Keabsahan Dan Autentisitas Akta Kredit Perbankan,” Jurnal USM Law Review 8, no. 3 (2025): 2106–22.
Dripsy Teresa P Sapni, “Analisis Yuridis Atas Akta Notaris Yang Cacat Hukum Dan Implikasinya Terhadap Kepastian Hukum,” Recital Review 7, no. 2 (2025): 252–65.
Eko Hidayat, “Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Negara Hukum Indonesia,” ASAS 8, no. 2 (2016).
Erlys Erlys et al., “Analisis Yuridis Tanggung Jawab Notaris Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Akta Otentik (Studi Penelitian Di Kota Batam),” UNES Law Review 6, no. 1 (2023): 3743–55.
Erlys et al., “Analisis Yuridis Tanggung Jawab Notaris Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Akta Otentik (Studi Penelitian Di Kota Batam).”
Ghansham Anand, Karaktaristik Jabatan Notaris Di Indonesia, Sidoharjo, Zifatama Publisher, 2014, hlm. 119.
Hafid Khoirul Umam, “Pertanggungjawaban Hukum Bagi Notaris Yang Terlibat Dalam Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah Badan Urusan Logistik (Studi Kasus Putusan Nomor 90/Pid. Sus-Tpk/2022/Pn Smg)” (Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia), 2023).
Hartanti Sulihandari dan Nisya Rifani, Prinsip-Prinsip Dasar Profesi Notaris, Jakarta, Dunia Cerdas, 2013, hlm17
Ibreina Saulisa Agitha Pandia. “Tanggung Jawab Notaris Terhadap Pelanggaran Jabatan Terkait Kelalaian Notaris dalam memenuhi Perjanjian yang Mengikat Notaris, Studi Kasus: Putusan Majelis Pengawas Pusat Notaris Nomor: 09/B/MPPN/XI/2018, Tesis Magister Kenotariatan Universitas Indonesia”. Depok, 2018,. 23.
Jane Patricia Suryanto, “Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Akta Otentik Oleh Notaris: Studi Kasus No. 146 K/PID/2015,” UNES Law Review 6, no. 3 (2024): 8095–8104.
M Syahrul Borman, “Kedudukan Notaris Sebagai Pejabat Umum Dalam Perspektf Undang-Undang Jabatan Notaris,” Kedudukan Notaris Sebagai Pejabat Umum Dalam Perspektf Undang-Undang Jabatan Notaris 3, no. 1 (2019).
Muhammad Zaldi Juliar et al., “Etika Dan Fleksibilitas Praktik Notaris Dalam Perspektif Normatif: Analisis Batas Kewenangan, Profesionalisme, Dan Kode Etik,” Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat 4, no. 02 (2026).
Nawaaf Abdullah, “Kedudukan Dan Kewenangan Notaris Dalam Membuat Akta Otentik,” Jurnal Akta 4, no. 4 (2017): 324721.
Novia Dwi Cahyani Fauzal, “Akibat Perbuatan Melawan Hukum Pemalsuan Tanda Tangan Oleh Penghadap Dalam Akta Notaris (Studi Kasus Putusan PT Bandung Nomor 256/PDT/2020/PT. BDG),” Indonesian Notary 3, no. 2 (2021): 13.
NURUL ATIKA and others, “Penyalahgunaan Akun Notaris Di Era Digital= Misuse of Notary Accounts in the Digital Era” (UNIVERSITAS HASANUDDIN MAKASSAR, 2026).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Cetakan Edisi Revisi, Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2005 , hlm. 177.
Shahananda Selly, “Penegakan Peraturan Jabatan Dan Kode Etik Notaris Terhadap Notaris Yang Terlibat Tindak Pidana Korupsi (Analisis Putusan Majelis Pengawas Pusat Notaris Nomor 11/B/MPPN/III/2020),” Indonesian Notary 3, no. 3 (2021): 19.
Vincentius Simon Suyanto, Ar Rahiim Innash, and Sudijono Sastroadmodjo, “Perlindungan Hukum Bagi Notaris Dari Dokumen Palsu Yang Dilakukan Oleh Penghadap,” Notary Law Research 7, no. 2 (2026): 58–77.
Vinsa Juanda Sari, Azmi Fendri, and others, “Pertanggungjawaban Notaris/PPAT Terkait Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum,” Jurnal Niara 17, no. 3 (2025): 230–38.
Irwan Ardiansah, “Implikasi Yuridis Terhadap Notaris Yang Melakukan Malpraktek Pembuatan Akta Otentik Di Kabupaten Kendal” (Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia), 2024).