TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM MEMASTIKAN KEABSAHAN DOKUMEN YANG BERASAL DARI NEGARA LAIN BERDASARKAN KONVENSI APOSTILLE
Keywords:
Notaris, Dokumen Asing, Konvensi ApostilleAbstractAbstract
Penelitian ini membahas peran dan tanggung jawab notaris dalam memastikan keabsahan dokumen yang berasal dari negara lain berdasarkan Konvensi Apostille. Globalisasi dan meningkatnya transaksi lintas negara menimbulkan kebutuhan akan pengakuan hukum terhadap dokumen publik asing yang digunakan di Indonesia. Perbedaan sistem hukum antarnegara sering kali menimbulkan hambatan administratif dan ketidakpastian hukum, sehingga diperlukan mekanisme yang mampu menjamin keabsahan dokumen secara efektif dan efisien. Indonesia telah meratifikasi Konvensi Apostille melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 sebagai upaya penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik asing. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitianyifa menunjukkan bahwa notaris memiliki peran strategis sebagai pejabat umum dalam memastikan keabsahan formal dokumen asing melalui legalisasi dan pengesahan tanda tangan sebelum dokumen diajukan untuk Apostille. Tanggung jawab notaris terbatas pada aspek formalitas dokumen, tanpa mencakup kebenaran materiil isinya, namun tetap menuntut kehati-hatian, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum nasional serta prinsip hukum internasional. Konvensi Apostille memberikan kepastian hukum dan efisiensi prosedural, tetapi tidak menghapus peran dan tanggung jawab notaris dalam menjamin keabsahan dokumen. Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif terhadap Konvensi Apostille menjadi penting bagi notaris dalam mendukung kepastian hukum dan kelancaran transaksi internasional.
Downloads
References
Adjie, Habib. Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik terhadap Undang- Undang Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama, 2008.
———. Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik terhadap UU Jabatan Notaris.
Bandung: Refika Aditama, 2011.
———. Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris. Bandung: Refika Aditama, 2015.
———. Meneropong Khazanah Notaris dan PPAT Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2009.
Atmosudirdjo, Prajudi. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1981.
Budiono, Herlien. Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan.
Buku Kedua. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013.
Halim, Ridwan. Pengantar Ilmu Hukum dalam Tanya Jawab. Bogor: Ghalia Indonesia, 2005.
Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2017. Hartoyo, Bambang. Legalisasi Apostille: Seluk Beluk, Manfaat, dan
Pelaksanaannya. Yogyakarta: CV Bintang Semesta Media, 2022.
Hutagalung, Sophar Maru. Kontrak Bisnis di ASEAN: Pengaruh Sistem Hukum Common Law dan Civil Law. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Koesoemawati, Ira, dan Yunirman Rijan. Ke Notaris. Bogor: Raih Asa Sukses, 2009.
Marzuki, Peter Mahmud. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana, 2008.
———. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana, 2017.
Mertokusumo, Sudikno. Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 1979.
Nico. Tanggung Jawab Notaris Selaku Pejabat Umum. Yogyakarta: CDSBL, 2003.
Notodisoerjo, R. Soegondo. Hukum Notariat di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1993.
Nygh, Peter. Autonomous Choice of Law in International Contracts. Oxford: Oxford University Press, 1999.
Prodjodikoro, R. Wirjono. Asas-Asas Hukum Perdata. Bandung: Sumur, 1983. Shaw, Malcolm N. International Law. 8th ed. Cambridge: Cambridge University
Press, 2017.
Soekanto, Soerjono. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2012.
Subekti, R. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa, 2001.
Widjaja, Gunawan. Seri Hukum Bisnis: Akta Notaris. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2008.
B. Jurnal Ilmiah
Astuti, Isma Widya, Iin Karita Sakharina, dan Muhammad Aswan. “Penyederhanaan Proses Legalisasi Apostille.” Widya Yuridika 6, no. 3 (2023).
Brahmi, Made Santrupti, dan I Nyoman Suyatna. “Peran Notaris dalam Pengesahan Dokumen Asing Pasca Diratifikasinya Konvensi Apostille.” Acta Comitas 8, no. 2 (2023).
Ilmi, Ara Annisa. “Mencandra Aksesi Apostille Convention dalam Mendukung Debirokratisasi Legalisasi Dokumen di Indonesia.” IPMHI Law Journal 2, no. 1 (2022).
Nurannisa, Nadira Aisyah. “Peran Notaris dalam Melegalisasi Dokumen Publik Asing Setelah Aksesi Konvensi Apostille.” Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora 1, no. 4 (2024).
Nurhidayatullah, M. Rizal. “Peran Notaris dalam Pelaksanaan Legalisasi Dokumen Publik Asing Menurut Konvensi Apostille.” Jurnal Multidisiplin Indonesia 2, no. 1 (2023).
Pfund, Peter H. “The Hague Convention Abolishing the Requirement of Legalization for Foreign Public Documents.” American Journal of Comparative Law 33, no. 3 (1985).
———. “Authentication of Documents under the Hague Apostille Convention.”
American Journal of Comparative Law 34, no. 3 (1986).
Rabbani, Najma Fauziyah, dan Elan Jaelani. “Efektivitas dan Hambatan Penegakan Konvensi Apostille di Indonesia.” Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial 3, no. 1 (2024).
Rusdianto, Andy Putra. “Ruang Lingkup Dokumen Apostille.” Jurnal Abdikarya
, no. 2 (2022).
C. Peraturan Perundang-undangan
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing).
Indonesia. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik.
Indonesia. Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Cara Legalisasi Dokumen.
D. Sumber lain
Hague Conference on Private International Law. Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Apostille Convention), 1961.
———. Apostille Handbook: A Practical Handbook on the Operation of the Apostille Convention. The Hague: HCCH, 2023.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. “Layanan Apostille Dokumen Publik.”
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Edisi V. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia