PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN HAK TANGGUNGAN (STUDI DI BTN CABANG SUKABUMI)

Authors

  • Belden Dama Universitas
  • Winda Febriantika Universitas Pancasila

Keywords:

Credit Agreements, Bonds, Land Deed Making Officials, Mortgage Rights

Abstract

Increasing population growth makes the economy need to be improved because with
increasing population the population's need for an automatic economy will also increase, so
develop your business using loan funds from banks, called credit. The bank as a creditor
needs to be trusted to convince the credit given to the debtor, the debtor provides the
collateral or collateral needed if he wants to borrow funds from the bank, in this case the
collateral used is a certificate of land rights. After the credit agreement has been agreed upon,
it is necessary to draw up a deed of granting mortgage rights (APHT) made by the Land Deed
Making Officer. However, what is the legal status of certificates on land that are used as
collateral with mortgage rights and the PPAT's roles & responsibilities regarding the binding
of collateral with existing mortgage rights. the validity of keeping certificates of land rights by
Land Deed Officials for legal relations arising from credit agreements. The method used is
normative legal research. The stored land certificate is a binding collateral with a Mortgage
Right. The storage of land rights certificates in the office of the Land Deed Making Officer is
the will of the parties, both debtors and creditors. The authority of the Official for Making
Land Deeds in keeping certificates of land rights is based on Law Number 4 of 1996
concerning Mortgage Rights.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Harahap, Muhamad Yahya, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 1986. Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaannya, Djembatan, Jakarta, 2003.

Adrian Sutedi, Hukum Hak Tanggungan, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial, Kencana, Jakarta, 2010.

Arief Sidaharta, B., Filsafat Hukum Pancasila, Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, 2006.

Bahsan, M., Hukum Jaminan dan Jaminan kredit Perbankan Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaanya, cetakan kedelapan, Djambatan, Jakarta, 2007.

Budi Untung, H., Kredit Perbankan di Indonesia, Andi Yogyakarta, Yogyakarta, 2000.

Dominikus Rato, Filsafat Hukum, Mencari, Menemukan, Dan Memahami Hukum, LaksBang Yustisia, Surabaya, 2010.

Edy, M.S.G., Kredit Perbankan: Suatu Tinjauan Yuridis, Liberty, Yogyakarta, 1989.

Edy Putra Tje'Aman, Kredit Perbankan Suatu Tinjauan Yuridis, Liberty, Yogyakarta, 1989.

Gatot Supramono, Hukum Yayasan di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2007.

Gatot Wardoyo, C.H., Selintas Klausul-Klausul Perjanjian Kredit Bank dan Manajemen, edisi November 1992.

Gunawan Wijadja, Hukum Bisinis Alternatif Penyelesaian Sengketa, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.

Hari Saherodji, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Penerbit Aksara Baru, Jakarta, 2004.

Hariyono, Gede Atmaja, Dkk, Membangun Negara Hukum yang Bermartabat, Cet. 1, Setara Pers, Malang, 2013.

Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, Seri Hukum Harta Kekayaan Hak Tanggungan, Prenada Media Group, Jakarta, 2008.

Kasmir, Analisis Laporan Keuangan, Rajawali Pers, Jakarta, 2008.

Mochtar Kusumaatmadja, Hukum, Masyarakat, dan Pembinaan Hukum Nasional, Binacipta, Bandung, 1976.

Muhamad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, cet. IV, PT. Citra Aditya Bakti, Jakarta, 2003.

Muchsin, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2003.

Mullawan, J.W. Pemberian Hak Milik untuk Rumah Tinggal, sebuah Kajian Normatif untuk Keadilan bagi Masyarakat, Cerdas Pustaka Publisher, Jakarta, 2007.

Parlindungan, A.P., Komentar Undang-Undang Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah U.U. No.4 Tahun 1996/9 Apil 1996/L.N. No. 42 & Sejarah Terbentuknya, Mandar Maju, Medan, 1996.

Permadi Gandapradja, Dasar dan Prinsip Pengawasan Bank, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2004.

Purwahid Patrik dan Kashadi, Hukum Jaminan Edisi Revisi Dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 2006.

Qiram Syamsudin Meliala, A., Pokok-pokok Hukum Perjanjian beserta Perkemangannya, Penerbit Liberty, Yogyakarta, 2002.

Rachmadi Usman dan Djoni S Gazali, Pendirian dan Kepemilikan Bank, Sinar Grafika , Jakarta, 2010.

Salim H.S, Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.

Satrio, J., Hukum Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1992.

Soerjono Soekamto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1986.

Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, Hukum Jaminan di Indonesia, pokok-pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan, C.V Bina Usaha, Yogyakarta, 1980.

Subekti, R., Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2002.

Subekti, R., dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta, 1992.

Suhrawardi K. Lubis, Etika Profesi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 1994.

Sutan Remy Sjadeini, Kredit Sindikasi : Proses Pembentukan dan Aspek Hukum, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta.

Sutan Remy Sjadeni, Hak Tanggungan, Asas-Asas, Ketentuan-Ketentuan Dan Masalah yang Dihadapi oleh Perbankan, cetakan pertama, Alumni, Bandung, 1999.

Thomas Suyatno, dkk, Dasar-Dasar Perkreditan, PT. Gramedia, Jakarta, 1993.

Wahyu Sasongko, Ketentuan-letentuan Hukum Perlindungan Konsumen, Unila, Lampung, 2007.

Yohanes Benny Apriyanto, Penyelesaian Kredit Bermasalah Pada Bank Dki Jakarta Cabang Solo Melalui Jalur Non, Litigasi, Jurnal Hukum Ekonomi dan Bisnis, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2015.

Johannes Ibrahim, Mengupas Tuntas Kredit Komersial Dalam Perjanjian Kredit Bank (Perspektif Hukum dan Ekonomi), Penerbit Mandar Maju, Bandung 2004.

A. Jurnal

Ilmiah Adityanata, I Putu, dan I Nyoman Bagiastra,”Upaya Memperoleh Kepastian Hukum Demi Hak Dari Pemenang Suatu Lelang”. Kertasemaya 8 no. 5 (2020).

B. Undang-Undang

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1996 tentang Penetapan Batas Waktu Penggunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Untuk Menjamin Pelunasan Kredit-Kredit Tertentu.

Downloads

Published

2026-07-15

Issue

Section

Articles