PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KLIEN ATAS KERUGIAN YANG DITIMBULKAN OLEH NOTARIS AKIBAT PENYALAHGUNAAN JABATAN
(Studi Kasus Nomor 1639/Pid.B/2021/PN Tng)
DOI:
https://doi.org/10.35127/kabillah.v9i2.493Keywords:
Perlindungan Hukum Klien, Penyalahgunaan Jabatan, NotarisAbstract
Abstrak:
Hukum merupakan bagian penting dari kehidupan bermasyarakat yang mendukung aktivitas produksi, penjualan, dan jasa. Salah satu profesi hukum yang sangat vital adalah Notaris, yang diberi kewenangan oleh negara untuk membuat akta autentik dan mengesahkan dokumen sebagai alat bukti sah. Peran Notaris diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) yang telah diubah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2014. Sebagai pejabat umum, Notaris wajib bertindak amanah, jujur, dan independen sesuai kode etik profesinya. amun, tidak semua Notaris menjalankan tugasnya dengan baik, seperti kasus Notaris DW di Tangerang. DW menyalahgunakan sertifikat klien untuk keperluan pribadi, termasuk menjadikannya jaminan pinjaman. Akibat perbuatannya, DW dijatuhi hukuman pidana penjara 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun berdasarkan Pasal 372 KUHP. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah ada perlindungan hukum untuk klien yang mengalami kerugian atas penyalahgunaan jabatan notaris yang dilakukan Notaris DW dan menganalisis apa saja sanksi yang akan didapatkan oleh Notaris DW selain dijatuhi putusan pidana. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini tindakan Notaris DW melanggar prinsip dasar profesi Notaris dan kepercayaan klien dan Notaris DW dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun, dan juga berdasarkan UUJN dan Permenkumham No. 61/2016 Notaris DW dapat dikenakan sanksi administratif yang nantinya akan dapat seperti teguran hingga pemberhentian dapat diberikan kepada notaris yang melanggar aturan.
Abstract:
Law is an important part of community life that supports production, sales, and service activities. One of the vital legal professions is a Notary, who is authorized by the state to make authentic deeds and validate documents as valid evidence. The role of a Notary is regulated in Law Number 30 of 2004 concerning the Position of Notary (UUJN) which has been amended to Law Number 2 of 2014. As a public official, a Notary is required to act in a trustworthy, honest, and independent manner in accordance with his/her professional code of ethics. However, not all Notaries carry out their duties properly, such as the case of Notary DW in Tangerang. DW misused a client's certificate for personal purposes, including using it as collateral for a loan. As a result of his actions, DW was sentenced to 6 months in prison with a 1-year probationary period based on Article 372 of the Criminal Code. This study aims to analyze whether there is legal protection for clients who suffer losses due to the abuse of notary office by Notary DW and to analyze what sanctions Notary DW will receive in addition to being sentenced to a criminal sentence. This research method is normative juridical. The results of this study, the actions of Notary DW violate the basic principles of the Notary profession and client trust and Notary DW was sentenced to 6 months in prison with a probationary period of 1 year, and also based on UUJN and Permenkumham No. 61/2016 Notary DW can be subject to administrative sanctions which will later be such as warnings to dismissal can be given to notaries who violate the rules.
Downloads
References
Buku
Adjie, Habib. Hukum N?taris Ind?n?sia Tafsir T?matik T?rhadap UU N?. 30 Tahun 2004 T?ntang Jabatan N?taris. Bandung: R?fika Aditama, 2014.
__________, dan Sjaifurrachman. Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta. Bandung: Penerbit Mandar Maju, 2011.
Andasasmita, Komar. Notaris I, Peraturan Jabatan, Kode Etik, dan Asosiasi Notaris/Notariat, Jakarta: INI, 2019.
Andriani, Dewi, dkk, Majelis Pengawas Daerah Notaris MPD, Jakarta: Majelis Pengawas Notaris, 2022.
Anshori, Abdul Ghofur. Lembaga Kenotariaatan Indonesia, Prespektif Hukum Dan Etika. Yogyakarta: UII Press, 2007.
Budiono, Harlien. Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2015
Bungin, Burhan. Analisa Data Penelitian Kualitatif, Pemahaman Filosofis, dan Metodologis, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2013.
Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana, Jakarta: Raja Grafindo, 2005.
Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012.
Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan ed. 2, cet. 3, Jakarta: Sinar Grafika, 2002
Hamzah, Andi. Kamus Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia,2005.
Hariri, Wawan Muhwan. Hukum Perikatan Dilengkapi Hukum Perikatan Dalam Islam. Bandung: CV. Pustaka Setia, 2011.
Hiarej, Eddy O.S. Teori dan Hukum Pembuktian. Jakarta: Erlangga, 2012.
HS, Salim dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi dan Tesis, Buku kedua, Jakarta: Rajawali Press, 2009.
Marzuki, Peter Mahmud., Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Prenada Media Group, 2009.
Nursadi, Harsanto. Sistem Hukum Indonesia, Jakarta: Universitas Terbuka, 2016.
Prodjowikoro, Wirjono. Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Bandung: Rafika Aditama, 2010.
___________________, Perbuatan Melanggar Hukum: Dipandang dari Sudut Hukum Perdata, Bandung: CV Mandar Maju, 2018.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2000.
______________, Ilmu Hukum di Tengah Arus Perubahan, Malang: Surya Pena Gemilang, 2016.
Shidarta. Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir. Bandung: Refika Aditama,2006.
Sianturi, S.R. Tindak Pidana di KUHP, Jakarta: Alumni, 2003.
Silalahi, Ulber. Metode Penelitian Sosial, Bandung: Refika Aditama, 2009.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press,2006.
________________, dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Cet. 17, Jakarta: Rajawali Press, 2015.
Soemitro, Ronny Hanitijo. Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Cet. 5, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2018.
Soertomo, A. Hukum Acara Pidana Indonesia Dalam Praktek, Jakarta: Pustaka Kartini, 2016.
Subekti, R. dan R. Tjitrosudibjo. Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 2004.
Sulihandari, Hartanti dan Nisya Rifiani, Prinsip-Prinsip Dasar Profesi Notaris Berdasarkan Peraturan perundang-Undangan Terbaru. Jakarta: Dunia Cerdas, 2013.
Tobing, GHS Lumban. Peraturan Jabatan Notaris, Cet.7, Jakarta: Erlangga, 2013.
Tedjosaputro, Liliana. Etika Profesi Notaris Dalam Penegakan Hukum Pidana, Cet.2, Yogyakarta: Bayu Grafika, 2015.
Tongat, Hukum Pidana Materil, Malang: UMMPress, 2015.
Untung, Budi Untung, 22 Karakter Pejabat Umum (Notaris dan PPAT) Kunci Sukses Melayani, Yogyakarta: CV.Andi Offset, 2015.
Jurnal
Ahmad Rosidi, dkk, “Metode Dalam Penelitian Hukum Normatif dan Sosiologis (Field Research)”, Jurnal Law and Government Vol. 2 Nomor 1 (Februari 2024).
Mardiyah, dkk, “Sanksi Hukum Terhadap Notaris Yang Melanggar Kewajiban dan Larangan Undang-Undang Jabatan Notaris”, Jurnal Ilmiah Prodi Magister Kenotariatan, Vol. 2 Nomor 1 (Oktober 2017).
Rini Rahmalia Koto Perlindungan hukum Terhadap Klien Serta Tanggung Jawab Atas Tindak Pidana Penggelapan yang Dilakukan Oleh Notaris (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1461/Pid.B/2019/PN TNG, Journal Indonesia Notary, Vol 4 Nomor 2, (Juni 2022).
Rio Cahya Nandika, “Penjatuhan Sanksi Bagi Notaris Yang Melakukan Tindak Pidana Dengan Ancaman Pidana Penjara Lima Tahun atau Lebih”, Indonesia Notary, Vol.3 Nomor 4 (Desember 2021), hlm.608.
Rosa Wardani dan Agung Iriantoro,”Penyimpangan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Dalam Penyerahan Protokol Notaris Yang Berakibat Tidak Adanya Kepastian Hukum Terhadap Penerima Protokol Tanpa Diikuti Penyerahan Protokol (Studi Kasus UM.MPDN-Depok.17.154), Jurnal Kemahasiswaan Hukum & Kenotariatan, Vol.1, No.1 Desember 2022. P-ISSN 2829-1824, e ISSN 2810-0972.
Sania Salamah dan Agung Iriantoro, “Prinsip Kehati-hatian dan Tanggung Jawab Notaris Dalam Membuat Akta Berdasarkan Pasal 16 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Jabatan Notaris (Studi Kasus Putusan Nomor 457 PK/Pdt/2019), Jurnal Kemahasiswaan Hukum & Kenotariatan, Vol. 1 No. 02 Juni 2022, ISSN 2829-1824, e-OSSN 2810-0972
Tesis
Yano Mahendra Tomi Atmaja, “Makna Larangan Pekerjaan Lain Yang Bertentangan Dengan Kepatutan Dalam Jabatan Notaris Sebagai Pejabat Umum”, (Tesis Universitas Jember, Jember, 2017).
Muhammad Luqman, Perlindungan “Hukum Terhadap Pengguna Jasa Notaris Berdasarkan UUPK dan UUJN” (Tesis Universitas Indonesia, Jakarta, 2016)
Internet
Detik.com, “Pengertian Tanggung Jawab, lengkap dengan contoh, bentuk dan ciri-cirinya”, diakses dari https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5721612/pengertian-tanggung-jawab-lengkap-dengan-contoh-bentuk-dan-ciri-cirinya, pada tanggal 1 Agustus 2024.
Fakultas Hukum UMSU, “Perlindungan Hukum Indonesia : Pengertian, Aspek, Unsur, dan Contoh”, diakses dari https://fahum.umsu.ac.id/perlindungan-hukum-indonesia-pengertian-aspek-unsur-dan-contoh/ pada tanggal 10 Oktober 2024.
Kamus Besar Bahasa Indonesia, terdapat disitus <https://kbbi.web.id/> diakses pada 24 April 2021
Hukum Online, “Di Mana Pengaturan Kerugian Konsekuensial dalam Hukum Indonesia?”,diakses dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/di-mana-pengaturan-kerugian-konsekuensial-dalam-hukum-indonesia/ pada tanggal 9 Oktober 2024.
JDIH Kabupaten Sukoharjo, “Pengertian Perlindungan Hukum dan Cara Memperolehnya”, diakses dari https://jdih.sukoharjokab.go.id/berita/detail/pengertian-perlindungan-hukum-dan-cara-memperolehnya, pada tanggal 25 September 2024.
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
________, Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, UU No.2 LN Tahun 2014.
________, Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 21 LN Tahun 2001.
________, Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Hak Asasi Manusia. UU No. 39, LN Tahun 1999.
________, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 61 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif Terhadap Notaris