PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PEMBUNUHAN BERENCANA PENGIDAP GANGGUAN JIWA BORDERLINE PERSONALTY DISORDER (BPD) TERHADAP ANAK KANDUNG (Studi Putusan 292/Pid.B/2023/PN Gsk)

Authors

  • Setyani Wulandari Ilham Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur
  • Hervina Puspitosari Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.35127/kabillah.v9i2.428

Keywords:

Pertanggungjawaban Pidana, Borderline Personality Disoder (BPD), Rehabilitasi

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku pembunuhan berencana yang mengidap gangguan jiwa Borderline Personality Disorder (BPD) terhadap anak kandung berdasarkan studi pada Putusan Nomor 292/Pid.B/2023/PN Gsk dan pertimbangan hakim dalam menentukan hukuman. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data dengan cara studi kepustakaan dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seharusnya bentuk pertanggungjawaban pidana terdakwa pada putusan ini adalah Pasal 44 KUHP, yang mengatur tentang alasan pemaaf akibat gangguan jiwa, karena terdakwa tidak mampu mengendalikan pola pikirnya. Selain itu, pertimbangan putusan hakim seharusnya lebih menekankan pada rehabilitasi jiwa daripada penjatuhan pidana penjara seumur hidup, mengingat terdakwa memiliki riwayat perawatan di rumah sakit jiwa dan dinyatakan oleh psikolog forensik mengalami gangguan jiwa BPD. Oleh karena itu, pendekatan rehabilitatif lebih sesuai untuk memberikan pemulihan terhadap kondisi mental terdakwa dan menghindari pemberian pidana yang tidak memberikan manfaat bagi terdakwa maupun masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2024-12-30

Issue

Section

Articles