ANALISA YURIDIS PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA KAWIN PAKSA (STUDI PUTUSAN NOMOR 2015/PDT.G/2022/PA/SDA JUNCTO STUDI PUTUSAN NOMOR 459/PDT.G2024/PA/SMN)
DOI:
https://doi.org/10.35127/kabillah.v9i2.402Keywords:
Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, Hukum PerdataAbstract
Perkawinan merupakan salah satu hal sangat pundamental bagi kehidupan manusia, baik perseorangan maupun kelompok. Dengan perkawinan antara suami atau istri, manusia akan membina rumah tangga yang sakinah, mawadah warohmah. Oleh karena itu perkawinan yang dilakukan sesuai peraturan dan agama masing-masing. Perkawinan tidak hanya berdasarkan kebutuhan biologis antara pria dan wanita yang diakui sah, tetapi sebagai pelaksanaan proses kodrat hidup manusia. Dengan perkawinan antara laki-laki dan wanita, diharapkan dapat melangsunkan hidup dan mengembangkan diri menjadi manusia yang berguna bagi dirinya maupun bagi bangsa dan negaranya. Dengan perkawinan manusia akan hidup tentram sejahtera, dalam melaksanakan perkawinan hendaknya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, agar dalam membina rumah tangga tidak mengalami gugatan pembatalan dari sumai atau istri atau orang yang berhak. Perkawinan telah diatur dalam “Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974”, Kompilasi Hukum Islam dan Hukum Perdata serta peraturan-peraturan lainnya yang mengatur. Maksud dan tujuannya adalah untuk memudahkan dalam pelaksanaan perkawinan. Apabila dalam perkawinan tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan, maka perkawinan itu dapat dibatalkan atau batal oleh tindakan hakim barupa putusan pengadilan, melalui gugatan pembatalan perkawinan oleh suami/istri atau pihak ketiga yang berkepentingan.