ANALISIS PENOLAKAN HAKIM TERHADAP PERMOHONAN ISTBAT NIKAH YANG DIAJUKAN DI PENGADILAN AGAMA SURABAYA
DOI:
https://doi.org/10.35127/kabillah.v9i2.400Keywords:
Nikah Sirri, Itsbat Nikah, Pencatatan Perkawinan, Pengadilan AgamaAbstract
Masih banyak masyarakat Indonesia yang tidak menaati perintah untuk mencatatakan perkawinan mereka di KUA sesuai dengan PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan, perkawinan tersebut biasa disebut sebagai nikah sirri, hal ini dikarenakan masih rendahnya hukuman denda bagi para pihak yang tidak mencatatakan perkawinan mereka. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis bagaimana Pelaksanaan Istbat Nikah di Pengadilan Agama Surabaya dan Upaya Hukum pada Penolakan Hakim Terhadap Permohonan Istbat Nikah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris yang mengakaji adanya ketentuan hukum yang berlaku serta yang terjadi secara nyata di Masyarakat. Hasil dari penelitian ini yaitu perkawinan yang tidak mencatatkan perkawinannya dapat berakibat hukum yang berupa status pernikahannya tidak sah dimata hukum, sehingga para pihak akan kesulitan dalam melakukan pengurusan dokumen administrasi di pemerintahan. Para pihak dapat mengajukan permohonana Istbat Nikah di Pengadilan Agama, agar pernikahannya memiliki status yang sah di mata hukum untuk dapat melakukan pengurusan dokumen administrasi. Namun tidak semua permohonan Istbat Nikah yang diajukan oleh para pemohon dapat diterima oleh majelis hakim yang memeriksa. Alasan dari ditolakanya permohonan Istbat Nikah yang diajukan oleh para pemohon adalah karena dilanggarnya rukun perkawinan. Penolakan yang dilakukan oleh hakim, juga didasarkan pertimbangan-pertimbangan dan juga alasan hukum yang jelas. Oleh karena itu, Masyarakat harusnya lebih sadar akan pentingnya melakukan pencatatan terhadap pernikahan mereka, karena pernikahan yang sah baik secara hukum dan agama dapat memberikan kemaslahatan yang baik bagi perkawinan dan status dari keturunan mereka.