KEABSAHAN SMART CONTRACT SEBAGAI SOLUSI PRAKTIK MANIPULASI KONTRAK DI INDONESIA
Keywords:
Smart Contract, Hukum Perdata, Perlindungan Hukum, Transaksi BisnisAbstract
Di era globalisasi 4.0, teknologi informasi dan komunikasi (TIK) menjadi kunci kemajuan bangsa. Indonesia sebagai negara berkembang dituntut untuk terus berbenah diri dalam penguasaan teknologi, salah satunya melalui regulasi yang kokoh untuk menyelaraskan kemajuan teknologi dengan tatanan hukum. Salah satu inovasi terbaru dalam dunia digital adalah sistem blockchain, blockchain menghadirkan cara baru untuk mencatat transaksi secara terdesentralisasi. Dalam penerapannya di bidang hukum, teknologi blockchain dapat digunakan untuk membuat smart contract. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis bagaimana kedudukan smart contract di Indonesia dilihat dari perspektif perdata dan mengidentifikasi bentuk perlindungan hukum bagi para pihak yang menggunakan smart contract. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif yuridis dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang relevan dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa smart contract dapat diakui sebagai bentuk perjanjian yang sah, namun masih terdapat sejumlah kendala terkait dengan kedudukan dan keabsahannya. Selain itu, perlindungan hukum bagi para pihak yang menggunakan smart contract masih terbatas. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk menyempurnakan kerangka hukum yang ada agar dapat mengakomodasi perkembangan teknologi blockchain dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku bisnis.