ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA KARYA SENI BUATAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE DITINJAU PADA NEGARA INDONESIA, INGGRIS, DAN KANADA (STUDI KOMPARATIF DI INDONESIA, INGGRIS, DAN KANADA)
Keywords:
Perlindungan Hukum, Karya Seni, Artificial IntelligenceAbstract
Penelitian ini memiliki bertujuan untuk mengetahui perlindungan hak cipta karya seni buatan kecerdasan (Artificial Intelligence) di negara Indonesia, Inggris, dan Kanada. Selain mengetahui perlindungan hak cipta karya seni Artificial Intelligence, penelitian ini juga bertujuan mengetahui hukum di Indonesia dalam mengakui dan melindungi hak cipta atas karya seni buatan Artificial Intelligence (AI). Penulisan penelitian ini berdasarkan munculnya berbagai kasus terkait karya seni buatan AI di negara Inggris, dan Kanada, serta penggunaan karya seni buatan AI yang semakin meningkat untuk kepentingan komersial di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Bahan hukum bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta bahan non-hukum. Metode pengumpulan data dilaksanakan dengan menggunakan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa karya seni buatan AI diakui dan dilindungi di negara Inggris selama 50 (lima puluh) tahun, negara Kanada selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah melalui uji orisinalitas sedangkan di negara Indonesia belum mengakui karya seni buatan AI dikarenakan AI dipandang sebagai obyek hukum dan hasil karya buatan AI adalah pendamping dari AI itu sendiri.