PANDANGAN KEPALA KUA KABUPATEN SAMPANG TENTANG TAUKIL WALI VIA VIDEO CALL DALAM TINJAUAN MASLAHAH MURSALAH
DOI:
https://doi.org/10.35127/kabillah.v8i1.290Keywords:
Taukil wali, video call, KUAAbstract
Abstrak:
Setiap kajian ilmu dituntut berkembang mengikuti perubahan zaman salah satunya taukil wali yang merupakan bagian dari fiqih munakahat. Taukil wali via media telekomunikasi seperti video call mulai dipraktikkan oleh beberapa kalangan masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Sampang. Oleh karena itu, penulis ingin meneliti bagaimana pandangan Kepala KUA Kabupaten Sampang tentang taukil wali via video call? dan bagaimana tinjauan maslahah mursalah terhadap pandangan tersebut? Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian hukum normatif-empiris. Lokasi penelitian adalah tujuh dari empat belas KUA Kecamatan yang ada di Kabupaten Sampang. Pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara mendalam, dan dokumentasi. Adapun analisis data dilakukan dengan menggunakan model analisis deskriptif dan preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kepala KUA di Kabupaten Sampang belum bisa menggunakan taukil wali via video call karena belum ada regulasi yang mengaturnya, meskipun secara fiqih dihukumi sah. Adapun dalam tinjauan maslahah mursalah, pandangan Kepala KUA di Kabupaten Sampang tersebut, menurut hemat penulis sudah sesuai dan memenuhi persyaratan dalam maslahah mursalah karena mengedepankan pencatatan pernikahan daripada memaksakan taukil wali via video call lebih maslahat dan tidak bertentangan dengan syariat agama Islam, selama belum ada regulasi tentang pencatatan pernikahan yang perwaliannya menggunakan taukil wali via video call.
Abstract:
Every study of science is required to develop following the changing times, one of which is represent of wali which is part of munakahat fiqh studies. Represent of wali by telecommunications such as video calls has begun to be practiced by several groups of people, especially the people of Sampang Regency. Therefore, the author wants to examine what is the opinion of the Head of KUA in Sampang Regency regarding represent of wali by video calls? and what is the maslahah mursalah review of this opinion? This research was conducted using a qualitative approach to the type of normative-empirical legal research. The research locations were seven of the fourteen KUA sub-districts in Sampang Regency. Data collection was carried out using in-depth interviews and documentation. The data analysis was carried out using descriptive and prescriptive analysis models. The results showed that the head of the KUA in Sampang Regency could not use represent of wali by video call because there were no regulations governing it, even though fiqih is allowed. As for the review of maslahah mursalah, the view of the Head of KUA in Sampang Regency, in the opinion of the author, is appropriate and meets the requirements in maslahah mursalah because it prioritizes marriage registration rather than imposing represent of wali by video call which is more beneficial and does not conflict with Islamic religious law, as long as there is no regulation regarding registration of marriages whose guardianship uses represent of wali by video call.