LEGAL LIABILITY OF A NOTARY FOR ALLEGED BREACHES OF PROFESSIONAL CONFIDENTIALITY IN PERSONAL DATA PROTECTION

Authors

  • Kania Restu Pratama Universitas Pancasila
  • Jum Anggriani Universitas Pancasila
  • Ali Abdullah Universitas Pancasila

Keywords:

Notaris, Kerahasiaan Jabatan, Perlindungan Data Pribadi, Pertanggungjawaban Hukum

Abstract

Notaris sebagai pejabat umum memiliki kewajiban hukum untuk menjamin kerahasiaan akta serta seluruh informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas jabatannya. Kewajiban tersebut tidak hanya bersumber dari Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris, tetapi juga memiliki keterkaitan yang erat dengan rezim perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban hukum notaris atas dugaan pelanggaran kewajiban menjaga kerahasiaan jabatan yang berimplikasi pada perlindungan data pribadi, serta mengkaji mekanisme perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan melalui studi kasus dugaan penyebaran dokumen internal Bank SuluGo oleh Notaris Christian Poae. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta pendekatan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran kewajiban kerahasiaan jabatan oleh notaris berpotensi menimbulkan pertanggungjawaban hukum secara berlapis, yang meliputi pertanggungjawaban etik dan administratif melalui mekanisme Majelis Pengawas Notaris, pertanggungjawaban perdata berdasarkan ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan pengaturan ganti kerugian dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 65 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sepanjang terpenuhi unsur kesalahan dan perbuatan melawan hukum. Lebih lanjut, penelitian ini menegaskan bahwa penerapan teori fault liability lebih tepat digunakan dibandingkan dengan strict liability dalam menentukan pertanggungjawaban notaris, mengingat kewenangan notaris bersumber dari atribusi jabatan yang mensyaratkan adanya unsur kesalahan, kelalaian, atau penyalahgunaan wewenang. Perlindungan hukum terhadap subjek data diwujudkan melalui mekanisme preventif dan represif sebagai upaya pemulihan kerugian serta perlindungan hak atas data pribadi. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi akademik dan praktis dalam pengembangan hukum kenotariatan, penguatan rezim perlindungan data pribadi, serta peningkatan kepastian hukum bagi para pihak yang berkepentingan secara berkelanjutan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adjie, Habib, Hukum Notaris Indonesia, Bandung, PT Refika Aditama, 2015.

Adjie, Habib, Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris), Bandung, PT Refika Aditama, 2021.

Adjie, Habib, Sanksi Perdata dan Administratif terhadap Notaris sebagai Pejabat Publik, Bandung, PT Refika Aditama, 2017.

Adjie, Habib, Sanksi Perdata dan Administratif terhadap Notaris, Bandung, PT Refika Aditama, 2021.

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2004.

Anshori, Abdul Ghofur, Etika Profesi Notaris, Yogyakarta, UII Press, 2018. Anshori, Abdul Ghofur, Etika Profesi Notaris: Hukum, Etika, dan Tanggung Jawab

Jabatan, Yogyakarta, UII Press, 2009.

Anshori, Abdul Ghofur, Hukum Kenotariatan Indonesia, Yogyakarta, UII Press, 2012.

Anshori, Abdul Ghofur, Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum dan Etika, Yogyakarta, UII Press, 2020.

Budhijanto, Danrivanto, Hukum Telekomunikasi, Penyiaran dan Teknologi Informasi: Regulasi dan Konvergensi, Bandung, PT Refika Aditama, 2010.

Budiono, Herlien, Etika Profesi dan Tanggung Jawab Notaris, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2020.

Djafar, Wahyudi, Hukum Perlindungan Data Pribadi di Indonesia, Jakarta, ELSAM, 2019.

Fuady, Munir, Hukum Perbankan Modern, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2019. Fuady, Munir, Perbuatan Melawan Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2002. Garner, Bryan A. (ed.), Black’s Law Dictionary, Edisi ke-11, St. Paul, Thomson

Reuters, 2019.

Hadjon, Philipus M., Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta, Gadjah Mada University Press, 2011.

Hadjon, Philipus M., Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, Surabaya, Bina Ilmu, 1987.

Hamzah, Andi, Kamus Hukum, Jakarta, Ghalia Indonesia, 2005.

Harahap, M. Yahya, Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta, Sinar Grafika, 2016. Hiariej, Eddy O.S., Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Yogyakarta, Cahaya Atma

Pustaka, 2022.

Indrati, Maria Farida, Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Yogyakarta, Kanisius, 2020.

Indroharto, Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Pustaka Sinar Harapan, 2000.

Kelsen, Hans, Pure Theory of Law, Berkeley, University of California Press, 1967. Lumban Tobing, G.H.S., Peraturan Jabatan Notaris, Jakarta, Erlangga, 1999.

Makarim, Edmon, Pengantar Hukum Telematika, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2019.

Manan, Bagir, Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta, FH UII Press, 2009. Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana, 2017.

Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Yogyakarta, Liberty, 2007.

Mertokusumo, Sudikno, Penemuan Hukum, Yogyakarta, Liberty, 2009. Notodisoerjo, R. Soegondo, Hukum Kenotariatan di Indonesia, Jakarta, Raja

Grafindo Persada, 2020.

Prosser, William L., Handbook of the Law of Torts, Edisi ke-4, St. Paul, West Publishing Co., 1971.

Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2014.

Riswandi, Budi Agus, Aspek Hukum Perlindungan Data Pribadi, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2020.

Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2016. Sjaifurrachman dan Habib Adjie, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam

Pembuatan Akta, Bandung, Mandar Maju, 2011.

Soekamto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, Universitas Indonesia, 1984.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, Rajawali Press, 1986.

Subekti, R., Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta, Intermasa, 2001. Syafruddin, Ateng, Hukum Administrasi Negara, Bandung, Alumni, 2000.

Tutik, Titik Triwulan, Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta, Prenadamedia Group, 2008.

Usman, Rachmadi, Hukum Perbankan, Jakarta, Sinar Grafika, 2016.

Abdurrahman, Azhar Muhammad, “Perlindungan Hukum Data Pribadi pada Aplikasi PeduliLindungi Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif”, Skripsi Program Studi Perbandingan Madzhab Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta, 2022.

Nasir, Tria Hasnaini, “Perlindungan Data Pribadi Penghadap Notaris dalam Penyimpanan Minuta Akta Secara Digital”, Tesis Magister Kenotariatan Universitas Hasanuddin, Makassar, 2023

Nurdinisari, Rizkia, “Perlindungan Hukum terhadap Privasi dan Data Pribadi Pengguna Telekomunikasi dalam Penyelenggaraan Telekomunikasi Khususnya dalam Menerima Informasi Promosi yang Merugikan”, Tesis Magister Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2013.

Sari, Erwina Junita, “Implementasi Hukum Hak Ingkar Notaris terhadap Kerahasiaan Isi Akta Notaris Berdasarkan UUJN dan Kode Etik Notaris”, Tesis Magister Kenotariatan Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2022.

Sisca, Sarah Katarina Arinda, “Tanggung Jawab Hukum Pidana dan Perdata terhadap Pengungkapan Data Pribadi Klien oleh Karyawan dan Notaris”, Tesis Magister Kenotariatan Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, 2024.

Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Cetakan ke-8, Jakarta, Pradnya Paramita, 1976.

Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491.

Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6820.

Ikatan Notaris Indonesia, Kode Etik Notaris, ditetapkan oleh Kongres Ikatan Notaris Indonesia.

Komentar.id, “BSG Laporkan Notaris Poae ke Majelis Pengawas Daerah, Buntut Penyebaran Draft Risalah RUPS dan Berita Acara Negosiasi”, diakses dari https://komentar.id/pilihan/bsg-laporkan-notaris-poae-ke-majelis-pengawas-daerah-buntut-penyebaran-draf-risalah-rups-dan-berita-acara-negosiasi/, diakses pada tanggal 16 Mei 2025.

Mongkaren, Juent, “BSG Laporkan Notaris Kristian Poae ke MPD Manado atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Penyebaran Data Bank”, diakses dari https://www.newslestari.com/bsg-laporkan-notaris-kristian-poae-ke-mpd-manado-atas-dugaan-pelanggaran-kode-etik-dan-penyebaran-data-bank/, diakses pada tanggal 16 Mei 2025.

Pronews5.com, “Bank SulutGo Laporkan Notaris Kristian Poae atas Dugaan Pelanggaran Etik dan UU Pelindungan Data”, diakses dari https://pronews5.com/hukum/bank-sulutgo-laporkan-notaris-kristian-poae-atas-dugaan-pelanggaran-etik-dan-uu-perlindungan-data/2025/05/18/, diakses pada tanggal 18 Mei 2025.

Sulutviral.id, “Dokumen Internal BSG Beredar, Notaris Kristian Poae Dilaporkan ke Majelis Pengawas”, diakses dari https://sulutviral.id/2025/05/16/dokumen-internal-bsg-beredar-notaris-kristian-poae-dilaporkan-ke-majelis-pengawas/, diakses pada tanggal 16 Mei 2025.

Adjie, Habib, “Kerahasiaan Jabatan Notaris sebagai Perlindungan Hukum bagi Para Pihak”, Jurnal Notarius, Vol. 10 No. 2, 2017.

Darus, M. Luthfan Hadi, “Kerahasiaan Jabatan Notaris dan Konsekuensi Hukumnya”, Jurnal Notarius, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Vol. 12 No. 2, 2019.

Dewi, Sinta, “Konsep Perlindungan Hukum atas Privasi dan Data Pribadi Dikaitkan dengan Penggunaan Cloud Computing di Indonesia”, Jurnal Yustisia, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Vol. 5 No. 1, 2016.

Djafar, Wahyudi, “Prinsip-Prinsip Perlindungan Data Pribadi dalam Hukum Indonesia”, Jurnal HAM, Vol. 11 No. 1, 2020.

Indriastuti, Dwi Ratna, “Pertanggungjawaban Perdata Notaris terhadap Akta Autentik”, Jurnal RechtsVinding, Vol. 10 No. 1, 2021.

Kang, Jerry, “Information Privacy in Cyberspace Transaction”, Stanford Law

Review, Vol. 50 No. 4, 1998.

La Porta, Rafael et al., “Law and Finance”, Journal of Financial Economics, Vol. 52

No. 1, 1999.

Lawa, R. W., “Kerahasiaan Notaris dalam Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa”, Jurnal Proyuris, Vol. 3 No. 1, 2021.

Mahendra, Akbar Tri dan Aisyah Ayu Musyafah, “Hak Ingkar Notaris dalam Kewajibannya Merahasiakan Akta”, Law Review, Vol. 6 No. 2, 2023.

Mannas, Yussy A., “Kriminalisasi Jabatan Notaris dalam Praktik Peradilan”, Jurnal

RechtsVinding, Vol. 10 No. 3, 2021.

Mulyono, R., “Kedudukan Notaris sebagai Pejabat Umum dalam Sistem Hukum Indonesia”, Jurnal RechtsVinding, Vol. 10 No. 2, 2021.

Riswandi, Budi Agus, “Pembatasan dan Perlindungan Hak Privasi”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Vol. 22 No. 4, 2015.

Siregar, D., “Eksistensi Jabatan Notaris dalam Dinamika Hukum Nasional”, Jurnal

Yuridika, Vol. 38 No. 3, 2023.

Sjaifurrachman dan Habib Adjie, “Tanggung Jawab Notaris dalam Menjaga Rahasia Jabatan”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 23 No. 2, 2016.

Wiranata, I Gede A.B., “Kedudukan Notaris sebagai Pejabat Umum dalam Perspektif Hukum Publik”, Jurnal RechtsVinding, Vol. 10 No. 2, 2021.

Yuniarti, “Pertanggungjawaban Perdata Notaris atas Akta Autentik”, Jurnal Hukum

Ius Quia Iustum, Vol. 30 No. 1, 2023.

Downloads

Published

2025-12-29

Issue

Section

Articles