AKIBAT HUKUM TERHADAP NOTARIS YANG MELAKUKAN TINDAKAN PIDANA PEMBUATAN PEMALSUAN AKTA AUTENTIK (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 73/PID/2023/PT.BDG)

Authors

  • Putri Rahma Nami Universitas Pancasila
  • Edi Tarsono Universitas Pancasila
  • Maslihati Nur hidayati Universitas Pancasila

Keywords:

Kewenangan Notaris, Akibat Hukum

Abstract

Notaris dalam jabatannya berwenang membuat Akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta Autentik. Oleh karena itu, seorang Notaris harus berhati-hati dalam membuat akta agar tidak terjerat dalam tindak pidana. Berdasarkan latar belakang mengenai kewenangan Notaris dalam membuat akta, bagaimana akibat hukum terhadap Notaris yang melakukan tindak pidana pembuatan pemalsuan akta autentik dan Apa sanksi bagi Notaris yang dalam melaksanakan jabatannya terbukti melakukan penyimpangan dari kewajiban Notaris Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Jabatan Notaris terkait Notaris dalam pembuatan akta autentik. Metode penelitian adalah penelitian hukum normatif (yuridisnormati), yaitu penelitian yang bertujuan untuk meneliti asas-asas, asas-asas hukum, sistematika hukum, sinkronisasi hukum, sejarah hukum dan perbandingan hukum. Penelitian Normatif berdasarkan data sekunder bahwa sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik jika seorang Notaris melakukan pelanggaran terhadap hukum maka dapat terkena sanksi pidana. Akibat hukum bagi Notaris tersebut timbul karena adanya kelalaian/kesengajaan yang mengakibatkan kesalahan yang dilakukan oleh Notaris dalam menjalankan suatu tugas jabatan dan kesalahan itu menimbulkan kerugian bagi orang lain. Dengan demikian, pengaturan dan penerapan sanksi terhadap Notaris yang melanggar kewajiban jabatan sebagaimana diatur dalam UUJN harus dipahami sebagai bagian dari upaya sistemik untuk memperkuat profesionalisme Notaris, meningkatkan kualitas pelayanan hukum, serta memastikan bahwa akta autentik benar-benar berfungsi sebagai alat bukti yang memberikan perlindungan hukum maksimal bagi para pihak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adjie, Habib, Sanksi Perdata dan Administrasi Terhadap Notaris sebagai Pejabat Publik. Bandung. Refika Aditama. 2008

Adjie, Habib, Hukum Notaris Indonesia. Bandung. PT. Refika Aditama. 2008.

Adjie, Habib, Sekilas Dunia Notaris & PPAT Indonesia, Bandung. Mandar Maju. 2009.

Adjie, Habib, Memahami Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN). Bandung. PT. Refika Aditama. 2017.

Hasbullah, Donny, Kewajiban Dan Wewenang Jabatan Serta Pertanggungjawaban hukumnya. Jakarta: Ghalia Indonesia. 2006.

HS, Salim, Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta. Sinar Grafika. 2018.

Indrajaya, Yogastio Esa Dimmarca, Prastyo Teguh Pamungkas, Rizkika Arkan Putera Indrajaya, Notaris dan PPAT Suatu Pengantar. Bandung. PT. Refika Aditama. 2020.

Kelsen, Hans diterjemahkan oleh Raisul Muttaqien, General Theory Of Law And State. Bandung. Nusa Media. 2011.

Kalsen, Hans, Teori Umum tentang Hukum dan Negara. Bandung: Raja Grafindo Persada. 2006.

Lubis, Solly Muhammad, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Bandung. Penerbit Mandar Maju. 1994.

Marzuki, Mahmud Peter, Penelitian Hukum. Jakarta. Prenada Media. 2005.

Rahardjo, Satjipto, Masalah Penegakan Hukum, Suatu Tinjauan Sosiologis. Bandung. Sinar Baru. 1983.

Raharjo, Satjipto, Ilmu HUkum. Bandung. Citra Aditya Bakti. 2000.

Rahardiman, Buchari, Kesalahan dan Pertanggungan Jawaban hukum Profesi, Jakarta. Rajawali Press. 2008

Rato, Dominikus, Filsafat Hukum Mencari dan Memahami Hukum, Yogyakarta. Laksbang Presindo. 2010

S, Salman Otje dan Susanto, F, Anthon, Teori Hukum (Mengingat, Mengumpulkan, dan Membuka Kembali), Bandung. Refika Aditama. 2004

Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Edisi Revisi. Jakarta. Gramedia Widiasarana Indonesia. 2006.

Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta. Universitas Indonesia Press. 2008

Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta. UI Press. 1986

Soeroso, R, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta. Sinar Grafika. 2011.

Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri, Penelitian Hukum Normatif: SuatuTinjauan Singkat. Jakarta. Rajawali Press. 2001.

Suherman, E. MasalahTanggung Jawab Pada Charter Pesawat Udara dan Beberapa Masalah Lain Dalam Bidang Penerbangan (Kumpulan Karangan). Bandung. Cet. II. 1979.

Sulaiman, Abdullah, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta. Uin Syarif Hidayatullah, 2019.

Sunggono, Bambang, Metode Penelitian Hukum Edisi II, Ed 1 Cet.5, Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada

Supriadi, Etika & Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Supriadi, Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2006.

Syahrani, Riduan, Rangkuman Inti Sari Ilmu Hukum, Bandung. Penerbit Citra Aditya Bakti. 1999

Tobing, Lumban G.H.S, Peraturan Jabatan Notaris, Cet. 3,. Jakarta. Erlangga. 1983.

Darusman, mulyana yoyon, Kedudukan Notaris sebagai Pajabat Pembuat Akta Otentik dan Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, Pascasarjana Universitas Pamulang, Tangerang Selatan, ADIL: Jurnal Hukum Vol. 7 No.1, 2016

Khairani, Kepastian Hukum Hak Pekerjaan Alih Daya (Outsourching) Ditinjau dari Pengaturan dan Konsep Hubungan Kerja Antara Pekerja dengan Pemberi Kerja dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Andalas. 2015.

Manuaba, Ida Bagus Paramaninggrat, Parsa, I Wayan. Prinsip kehati-hatian Notaris dalam Membuat Akta Autentik, Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, 3 (1). 2018.

Muhammad, Febryan Nur, “Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pemalsuan Akta Otentik Yang Dilakukan Oleh Notaris,” Media of Law and Sharia 1, no. 1 (2019), https://doi.org/10.18196/mls.1101

Ratnawati, Ayu “Peranan Notaris Untuk Pembuatan Akta Pendirian (CV) Dalam Mewujudkan Kepastian Hukum,” Repertorium, Vol. II No. 2, (2015)

Zulfa, Puspa Pasaribu Eva Achjani “Akibat Hukum Identitas Palsu Dalam Akta Perjanjian Kredit Yang Melibatkan Pihak Ketiga Pemberi Jaminan”, Jurnal USM Law Review, Vol.04 No.02, (November, 2021), hlm,546. https://doi.org/10.21143/jhp.vol 49.no1.1916.

https://www.hukumonline.com/berita/a/pandangan-ikatan-notaris-indonesia-terhadap-kuhp-baru-lt63a074f73e6a5/

https://www.google.com/search?q=kuhp+baru+tentang+tindak+pidana+pemalsuan+akta+notaris&oq=&aqs=chrome.1.35i39i362i512i650j35i39i362j35i39i362i512i650l3j35i39i362l3.876599j0j7&sourceid=chrome&ie=UTF-8

Downloads

Published

2025-12-28

Issue

Section

Articles