STUDI ANALISIS PEMBERHENTIAN TIDAK HORMAT JABATAN NOTARIS BERSTATUS NARAPIDANA DALAM PEMBUATAN AKTA (Studi Kasus Putusan Nomor 6/G/2024/PTUN.JKT)

Authors

  • Bestari Prahastani Intan Sekarwangi Universitas Pancasila
  • Adnan Hamid Universitas Pancasila
  • Tetti Samosir Universitas Pancasila

Keywords:

Supervision, Notary, Prisoners.

Abstract

A notary when making an authentic deed must be honest and impartial, if it violates it can be classified as a criminal act. A notary who has been sentenced to imprisonment can be dishonorably dismissed through the Minister by following procedures in accordance with statutory regulations. If there is a violation, the notary concerned can request annulment to seek justice. The request for annulment of dishonorable dismissal of a notary is the authority of the State Administrative Court to resolve the case in question. Regarding this issue, the object of study in this research is the Decision of the Jakarta State Administrative Court Number 6/G/2024/PTUN.JKT and the Decision of the Jakarta High State Administrative Court Number 368/B/2024/PT.TUN.JKT. The research method in this study is using a normative juridical approach with research specifications of descriptive analytical methods and qualitative data analysis. This research uses document study data collection techniques, namely analyzing based on norms and literature in the form of laws and regulations related to the problem being studied. Based on the research results, firstly, the decision of dishonorable dismissal by the Notary Supervisory Board against a Notary with the status of a former convict based on the first level decision contained 3 (three) errors in the dismissal procedure so that the Defendant stated his objection to the State Administrative Court to cancel the decision of dishonorable dismissal. Secondly, the judge's consideration in the appeal level decision regarding the cancellation of dishonorable dismissal against a notary with the status of a former convict, namely the judge's consideration was considered to not fulfill the sense of justice for the Defendant because it prioritized formal legal certainty compared to the value of justice in the process.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adjie, Habib, Hukum Notaris Indonesia, Bandung: PT. Refika Aditama, 2007.

Adjie, Habib, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Bandung: Refika Aditama, 2009.

Ali dan Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Anand, Ghansham, Karakteristik Jabatan Notaris di Indonesia, Jakarta: Prenadamedia Group, 2018.

Andasasmita, Komar, Notaris I, Bandung: Sumur Bandung, 1981.

Ashofa, Burhan, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta, 1998.

Chazawi, Adami, Kejahatan Terhadap Pemalsuan, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2001.

Effendi, Erdianto, Hukum Pidana Indonesia, Bandung: PT. Refika Aditama, 2011.

Gunadi, Ismu dan Koenadi Efendi, Hukum Pidana, Jakarta: Kencana, 2014.

Harahap Zairin, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Jakarta: Rajawali Pers, 2016.

Hernoko, Agus Yudha, Karakteristik Jabatan Notaris di Indonesia, Jakarta: Prenadamedia Group, 2018

Lamintang, P.A.F. dan C.D Samosir, Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung, 1984.

Marpaung, Ledem, Asas, Teori, dan Praktik Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Moeljanto, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta:Rineka Cipta, 2002.

Prayitno Roesnastiti, Tugas dan Tanggung Jawab Notaris Sebagai Pejabat Pembuat Akta, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2005.

Ranoemihardja, Atang, Hukum Pidan Azaz-Azaz Pokok Pengertian dan Teori Serta Pendapat Beberapa Sarjana, Bandung: Tarsito, 1984.

Rasyid F., Metodologi Penelitian Kualitatif Dan Kuantitatif : Teori, Metode Dan Praktek, Jakarta: Nadi Pustaka Offset, 2022.

Reza, Farah Syah, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Makassar: Social Politic Genius, 2018.

Santoso, M. Agus, Hukum, Moral, dan Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum, Jakarta: Kencana, 2014.

Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitiian Hukum, Jakarta: UI Press, 2005.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta: Rajawali Press, 2001.

Sudarsono dan Rabbenstain Izroiel, Petunjuk Praktis Beracara Di Peradilan Tata Usaha Negara Konvensional dan Elektronik, Jakarta: Kencana, 2019.

Sumaryono, E., Etika Profesi Hukum dan Norma-Norma Bagi Penegak Hukum, Yogyakarta: Kanisius, 1995.

Tobing, G. H. S. Lumban, Peraturan Jabatan Notaris, Jakarta: Erlangga, 1983.

Widnyana, I Made, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Fikahati Aneska, 2010.

Yuslim, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Jakarta: Sinar Grafika, 2015

A. Tesis

Alfiansyah, Indra, Sanksi Administratif Pemberhentian Tidak Hormat Kepada Notaris Yang Melakukan Pemalsuan Akta Autentik Dalam Jabatannya Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (Studi Kasus : Putusan Nomor 03/B/MPPN/IX/2023), Tesis Program Studi Magister Kenotariatan, Universitas Pancasila, 2024.

Nasution, Reynaldi Yuliansyah, Pembatalan SK Pemberhentian Tidak Hormat Notaris oleh Pengadilan Akibat Kesalahan Kementrian Hukum dan HAM (Studi Kasus Putusan Nomor 294/K/TUN2021), Tesis Program Studi Magister Kenotariatan, Universitas Pancasila, 2024.

Riyoprakoso, Gagah Yaumiyya, Pelaksanaan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Kepada Notaris Yang Melanggar Kode Etik Notaris (Analisis Putusan Nomor 294/K/TUN2021), Tesis Program Studi Magister Kenotariatan, Universitas Pancasila, 2022.

Shafira, Chica Nur, Pelaksanaan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Kepada Notaris Yang Melanggar Kode Etik Notaris (Analisis Putusan Nomor 294/K/TUN2021), Tesis Program Studi Magister Kenotariatan, Universitas Pancasila, 2024.

Syahidah, Annisa Husna, Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Notaris Yang Turut Serta Melakukan Pemalsuan Akta Autentik Yang Terindikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor 1147/Pid.B/2019/PN JKT.SEL), Tesis Program Studi Magister Kenotariatan, Universitas Pancasila, 2024.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengangkatan Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administrasi Terhadap Notaris.

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 6/G/2024/PTUN.JKT.

Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 368/B/2024/PT.TUN.JKT.

C. Jurnal

Aashwarina, Najwa, et.al., Pengadilan Tata Usaha Negara, Pemuliaan Keadilan, Vol. 1, No. 4, 2024, diakses dari https://ejournal.appihi.or.id/index.php/pk/article/view/191/355, pada tanggal 7 Oktober 2025, pukul 13.00 WIB.

Abdullah, Nawaaf dan Munsyarif Abdul Chalim, "Kedudukan dan Kewenangan Notaris Dalam Membuat Akta Autentik", Jurnal Akta, Vol. 4, No. 4, 2017, diakses dari https://media.neliti.com/media/publications/324721-kedudukan-dan-kewenangan-notaris-dalam-m-f8bcb1e9.pdf, pada tanggal 13 November 2025, pukul 10.00 WIB.

Afifah, Kunni, Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum Bagi Notaris Secara Perdata Terhadap Akta Yang Dibuatnya, Lex Renaissance, Vol. 2, No. 1, 2017, diakses dari https://share.google/DbNRTDsqpi6kohk0e, pada tanggal 9 Oktober 2025, pukul 18.00 WIB.

Aini, Tanggung Jawab Notaris Atas Keterangan Palsu Yang Disampaikan Penghadap Dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas, Jurnal Universitas Surabaya, Vol. 5, No. 2, 2019, diakses dari https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh/article/view/18418/10886, pada tanggal 18 November 2025, pukul 11.00 WIB.

Amalia, Rizky, et.al., Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Isi Akta Autentik Yang Tidak Sesuai Dengan Fakta, Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 24, No.1, 2021, diakses dari https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/ishlah/article/view/v24n1-11/61, pada tanggal 9 Oktober 2025, pukul 11.00 WIB.

Amin, Ma'ruf, Etika Notaris: Kepribadian, Pelayanan, Tugas, Wewenang, dan Penegakan Kode Etik, Jurnal Sains Student Research, Vol. 3, No. 2, 2025, diakses dari https://ejurnal.kampusakademik.co.id/index.php/jssr/article/view/4392/3883, pada tanggal 14 Oktober 2025, pukul 13.00 WIB.

Ardianta, I Gusti Made, Aris Munandar, dan Djumardin, Analisis Yuridis Hak Ingkar Notaris Terhadap Kerahasiaan Isi Minuta Akta Notaris Berdasarkan UUJNP Dan Kode Etik Notaris, Jurnal Risalah Kenotariatan, Vol. 4, No. 2, 2023, diakses dari https://risalah.unram.ac.id/index.php/risalah/article/view/134/111, pada tanggal 11 September 2025, pukul 10.00 WIB.

Devi, Ni Made Lalita Sri dan I Ketut Westra, Akibat Hukum serta Sanksi Pemalsuan Yang Dilakukan Notaris Kepada Penghadap Ketika Pembuatan Akta Autentik, Acta Comitas, Vol. 6, No. 2, 2021, diakses dari https://media.neliti.com/media/publications/363788-none-a919aeb0.pdf, pada tanggal 12 September 2025, pukul 11.00 WIB.

Faiz, Pan Mohamad, Teori Keadilan John Rawls, Jurnal Konstitusi, Vol. 6, No. 1, 2009.

Hendra, Rahmad, Tanggung jawab Notaris Terhadap Akta autentik Yang Penghadapnya Mepergunakan Identitas Palsu di Kota Pekan Baru, Jurnal Ilmu Hukum 1, Vol. 3, No. 1, 2012, diakses dari https://media.neliti.com/media/publications/9131-ID-tanggungjawab-notaris-terhadap-akta-autentik-yang-penghadapnya-mempergunakan-iden.pdf, pada tanggal 12 September 2025, pukul 10.00 WIB.

Julyano, Mario dan Aditya Yuli Sulistyawan, Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum, Jurnal Crepido, Vol. 1, No. 1, 2019.

Nasution, Reynaldi Yuliansyah dan Tetti Somasir, Pembatalan SK Pemberhentian Tidak Hormat Notaris oleh Pengadilan Akibat Kesalahan Kementrian Hukum dan HAM (Studi Kasus Putusan Nomor 294/K/TUN/2021), Media Hukum Indonesia, Vol. 2, No. 5, 2025, diakses dari https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/view/1132/1174, pada tanggal 12 September 2025, pukul 13.00 WIB.

Novi, Analisis Yuridis Terhadap Pemberhentian Secara Tidak Hormat dan Pembatalan Pemecatan Notaris Studi Kasus Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor : 235/G/2019/PTUN.JKT, Buletin Konstitusi, Vol. 3, No. 2, 2022, diakses dari https://share.google/jLXosptRszjo6dUym, pada tanggal 15 September 2025, pukul 10.00 WIB.

Pratama, M. Yoghi dan Ana Silviana, Peranan Majelis Pengawas Notaris Terhadap Pelaksanaan Kode Etik Notaris, Notarius, Vol. 16, No. 2, 2023, diakses dari https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/view/42125/pdf, pada tanggal 7 Oktober 2025, pukul 11.00 WIB.

Putra, Hidayat Pratama, Penilaian Terhadap Batal Atau Tidak Sahnya Suatu Keputusan dan/atau Tindakan Administrasi Pemerintahan, Jurnal Hukum Peraturan, Vol. 3, No. 1, 2020, diakses dari https://share.google/3Tfp8b3f2HOQHIc4r, pada tanggal 16 September 2025, pukul 13.00 WIB.

Safitri, Andin Dwi, Pengertian Tindak Pidana dan Unsur-Unsur Tindak Pidana, Jurnal Judiciary, Vol. 14, No. 1, 2025, diakses dari https://ejournal.fh.ubhara.ac.id/index.php/judiciary/article/view/310/261, pada tanggal 6 Oktober 2025, pukul 10.00 WIB.

Siboro, Reynaldo Harry Nolix dan Roida Nababan, Peran Pengadilan Tinggi Dalam Menjamin Keadilan di Tingkat Banding, Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik, Vol. 7, No. 1, 2025, diakses dari https://journalversa.com/s/index.php/jhkp/article/view/1258/1643, pada tanggal 19 November 2025, pukul 11.00 WIB.

Triyudiana, Andra dan Neneng Putri Siti Nurhayati, Penerapan Prinsip Keadilan Sebagai Fairness Menurut John Rawls di Indonesia Sebagai Perwujudan Dari Pancasila, Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat, Vol. 2, No. 1, 2024, diakses dari https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/528/296, pada tanggal 17 September 2025, pukul 12.00 WIB.

Umbas, Marisco A., Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Tugas dan Fungsi Notaris, Lex Privatum, Vol. 1, No. 4, 2013, diakses dari https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/3064, pada tanggal 13 Oktober 2025, pukul 19.00 WIB.

Yuliandari, Nilna Muna dan Yu Un Oppusunggu, Upaya Hukum Notaris Yang Diberhentikan Dengan TIdak Hormat Ditinjau Dari Peradilan Tata Usaha Negara, Jurnal USM Law Review, Vol. 4, No. 2, 2021, diakses dari https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/4363/2253, pada tanggal 15 September 2025, pukul 14.00 WIB.

Zarfinal dan Desmal Fajri, Kewenangan Majelis Pengawas Daerah Notaris Dalam Pemeriksaan Protokol Notaris, Jurnal Jurisprudentia, Vol. 4, No. 2, 2021, diakses dari https://share.google/nrdzxWKVLlvgeBzQ9, pada tanggal 11 September 2025, pukul 11.00 WIB

Downloads

Published

2026-03-18

Issue

Section

Articles