PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM JUAL BELI TANAH YANG DIAWALI DENGAN PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 37/PDT.G/2020/PN.BIL

Authors

  • Wardah Ardhila Universitas Pancasila
  • I Ketut Oka Setiawan Universitas Pancasila

DOI:

https://doi.org/10.35127/kabillah.v9i1.497

Keywords:

Perbuatan Melawan Hukum, Perjanjian Hutang Piutang, PPJB

Abstract

Abstrak:

Perbuatan menguasai tanah dan bangunan yang merupakan milik orang lain yang telah berpindah hak miliknya melalui perjanjian jual beli yang diawali dengan perjanjian utang piutang merupakan tindakan yang melanggar hukum, seperti yang terlihat pada kasus dengan putusan nomor 37/Pdt.G/2020/PN.Bil. Permasalahan utama yang dianalisis terkait dengan bagaimana pelanggaran hukum tersebut terjadi pada bidang tanah yang berawal dari Perjanjian Utang Piutang yang diikat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), serta bagaimana terjadinya kepemilikan dan penguasaan tanah beserta bangunan melalui PPJB. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat deskriptif. Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa Tergugat I dan II telah melanggar hukum sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata dengan menguasai tanah milik Penggugat meskipun pembayaran telah dilakukan. Tindakan tersebut bertentangan dengan PPJB dan Akta Jual Beli (AJB), yang menyebabkan kerugian bagi Penggugat. Hakim menetapkan bahwa Tergugat bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dari penguasaan yang melanggar hukum ini. Penggugat telah membuktikan kepemilikan sah atas tanah dan bangunan melalui PPJB dan AJB, meskipun pembayaran sebesar Rp. 350.000.000 telah dilakukan, tetapi Tergugat I dan II masih menguasainya. Pengadilan menyatakan bahwa Tergugat I dan II melakukan pelanggaran hukum, sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata. Semua syarat sah dari perjanjian pada Pasal 1320 KUHPerdata telah dipenuhi, termasuk adanya sepakat, cakap, hal tertentu dan sebab yang halal.

 

 

Abstract:

The act of possessing land and buildings belonging to another party, whose ownership has been legally transferred through a sale and purchase agreement initiated by a loan agreement, constitutes an unlawful act, as demonstrated in the case with Decision No. 37/Pdt.G/2020/PN.Bil. The main issues analyzed in this study concern how the legal violations occurred in relation to the land initially bound by a Loan Agreement and secured by a Sale and Purchase Binding Agreement (PPJB), as well as how ownership and possession of the land and buildings were obtained through the PPJB. This study employs a normative legal research method with a descriptive approach. The findings indicate that Defendants I and II violated the law as stipulated in Article 1365 of the Indonesian Civil Code by unlawfully possessing the Plaintiff’s land despite the completion of payment. Such actions contradict the PPJB and Sale and Purchase Deed (AJB), resulting in losses for the Plaintiff. The court ruled that the Defendants were liable for the damages caused by their unlawful possession. The Plaintiff successfully proved their legitimate ownership of the land and buildings through the PPJB and AJB. Despite the payment of IDR 350,000,000, Defendants I and II continued to occupy the land. The court ruled that the Defendants had committed an unlawful act in accordance with Article 1365 of the Indonesian Civil Code. All legal requirements of an agreement under Article 1320 of the Civil Code—mutual consent, legal capacity, a specific object, and a lawful cause—were fulfilled.

Downloads

Download data is not yet available.

References

REFERENSI

Buku :

Agustina, Rosa. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003.

Budiono, Herian. Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, Buku Ke-1. PT Citra Aditya Bakti, 2016.

Dirdjosisworo, Soedjono. Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita, 2000.

Djojodirdjo, Moegni. Perbuatan Melawan Hukum, Cet. II. Jakarta: Pradnya Paramitha, 1982.

Fajar, Mukti, dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Hukum Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Harahap, Yahya. Segi-Segi Hukum Perjanjian, Cet. II. Bandung: Alumni, 1986.

Kartohadiprodjo, Soediman. Pengantar Tata Hukum di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1984.

Ketut Oka, I. Hukum Perikatan, Cet. 2. Jakarta: Sinar Grafika, 2020.

Leonora Bakarbessy, Ghansham Anand. Buku Ajar Hukum Perikatan. Surabaya: Zifatama Jawara, 2018.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2016.

Pers, 2007.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perikatan. Bandung: Alumni, 1981.

Simanjuntak, P.N.H. Hukum Perdata Indonesia, Cet. 4. Jakarta: Prenadamedia Group, 2015.

Soemitro, Ronny Hanitijo. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1998.

Sudikno, Mertokusumo. Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Liberty, 2004.

Jurnal :

Ismail, Muhammad. "Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Hukum Agraria Indonesia."

Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 53 No. 2, 2023.

Meyke Tanamal, Teng Berlianty, dan Theresia Louize Pesulima. “Jual Beli Tanah dan Bangunan Atas Objek Jaminan Utang.” Jurnal Ilmu Hukum Tatohi, Vol. 2 No. 4, 2022.

Dewi Kurnia Putri, Amin Purnawan. “Perbedaan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Lunas Dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tidak Lunas.” Jurnal Akta, Vol. 4 No. 4, Desember 2017.

Indah Sari. “Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dalam Hukum Pidana dan Hukum Perdata.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, 2020.

Tesis :

Astuti, Heni. Perjanjian Hutang Piutang Perorangan Menggunakan Jaminan Sertifikat Yang Diikat Akta Jual Beli Di Kabupaten Kendal. Program Magister Kenotariatan, Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, 2021.

Peraturan Perundang-undangan :

Indonesia (a), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,

Indonesia (b), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria”

Indonesia (c), Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Internet :

https://www.rumah123.com/jual/pasuruan/bangil/rumah/

Downloads

Published

2025-01-24

Issue

Section

Articles