PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG SERTIFIKAT HAK MILIK TERHADAP TINDAK PIDANA PENGGELAPAN OLEH NOTARIS
(Studi Kasus Putusan Nomor 9/Pid.B/2023/PN Mlg)
DOI:
https://doi.org/10.35127/kabillah.v9i1.496Keywords:
Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Notaris, Tindak Pidana PenggelapanAbstract
Abstrak:
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) adalah perjanjian awal antara penjual dan pembeli sebelum transaksi jual beli dilakukan di hadapan notaris. Dalam kasus ini, Notaris Fadilla Rosmaniar ditunjuk untuk proses PPJB, tetapi melanggar Pasal 16 ayat (1) UU Jabatan Notaris, yang mewajibkan notaris bertindak amanah, jujur, dan tidak berpihak. Ia terlibat dalam tindak pidana penggelapan bersama Hudi Wiyono, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP berdasarkan Putusan Nomor 9/Pid.B/2023/PN Mlg. Penelitian ini membahas perlindungan hukum bagi pemegang sertifikat hak milik atas tindak pidana penggelapan dalam putusan tersebut. Metode penelitian ini menggunakan yuridis-normatif. Hasil penelitian ini yaitu penggelapan sertifikat hak milik oleh notaris menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi pemilik hak. Sebagai pejabat publik, notaris memiliki kewajiban menjaga integritas, tetapi dalam kasus ini justru menyalahgunakan kewenangannya dengan menyerahkan sertifikat tanpa izin. Perlindungan hukum mencakup pengawasan, edukasi, serta sanksi pidana, perdata, dan administratif untuk memulihkan hak korban. Pembatalan akta PPJB yang dibuat dengan itikad buruk melanggar prinsip keabsahan akta autentik, menyebabkan ketidakpastian hukum atas transaksi tanah. Pelanggaran terhadap Pasal 372 KUHP dan Pasal 16 ayat (1) UUJN menyebabkan notaris dikenai sanksi pemberhentian tidak hormat, merusak kepercayaan publik terhadap profesi notaris.
Abstract:
The Sale and Purchase Binding Agreement (PPJB) is a preliminary agreement between the seller and the buyer before the final sale and purchase transaction is executed before a notary. In this case, Notary Fadilla Rosmaniar was appointed to handle the PPJB process but violated Article 16, Paragraph (1) of the Notary Office Law, which mandates that a notary act with integrity, honesty, and impartiality. She was involved in the criminal act of embezzlement along with Hudi Wiyono, as stipulated in Article 372 of the Indonesian Criminal Code (KUHP) based on Decision Number 9/Pid.B/2023/PN Mlg. This study examines legal protection for holders of land ownership certificates against the crime of embezzlement in the aforementioned case. The research adopts a normative juridical approach. The findings indicate that the embezzlement of a land ownership certificate by a notary highlights the critical need for legal protection for rightful owners. As a public official, a notary is obligated to uphold integrity; however, in this case, the notary misused her authority by unlawfully transferring the certificate. Legal protection mechanisms include supervision, education, and the imposition of criminal, civil, and administrative sanctions to restore the victim’s rights. The annulment of a PPJB deed executed in bad faith violates the principle of authenticity of an authentic deed, resulting in legal uncertainty in land transactions. Violations of Article 372 of the Criminal Code and Article 16, Paragraph (1) of the Notary Office Law led to the notary’s dishonorable dismissal, ultimately undermining public trust in the notarial profession.
Downloads
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Anand, Ghansham, Karakteristik Jabatan Notaris di Indonesia, Jakarta: Prenada media grup, 2018.
Arikunto, Suharsimi, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta: Rineka Cipta, 2006.
Budiono, Erawati, Perjanjian Hukum, Jakarta: Nasional Legal Reform Program, 2010.
Chazawi, Adami, Kejahatan Mengenai Pemalsuuan, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005.
Fuady, Munir, Konsep Hukum Perdta, Depok: Raja Grafindo Persada, 2014.
Hadi Sutopo, Ariesto, Terampil Mengolah Data Kualitatif, Jakarta: Prenada Media Group, 2010.
Soemitro, Ronny Hanitijo, Metode Penelitian Hukum dan Juritmtri, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990.
Hamzah, Andi, Asas-Asas Hukum Pidana Edisi Revisi, Jakarta: Rineka Cipta, 2004.
Makarim, Edmon, Notaris dan Transasksi Elektronik: Kajian Hukum tentang Cyber Notary atau Electonic Notary, Raja Grafindo Persada, Depok, 2020.
Mahmud Marzuki, Peter, Penelitian Hukum Normatif Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.
Mertokusumo, Sudikno, Hukum Acara Perdata di Indonesia, ed. 8, Yogyakarta: Liberty, 2009.
Prodjodikoro, Wirjono, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, cet. 2, Bandung: PT. Refika Aditama, 2008.
Soekanto, Soerjono, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006.
Subekti R., Hukum Pembuktian, cet.17, Jakarta: Pradnya Paramita, 2008.
_________, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa, 2014.
Suharsimi, Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta: Rineka Cipta, 2006.
Prodjodikoro, Wirjono, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, cet. 2, Bandung: PT. Refika Aditama, 2008.
Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.
Muljadi, Kartini dan Gunawan Widjaja, Perikatan Yang Lahir Dari Perikatan, Edisi 1, Cet.1, Jakarta: Rajawali Pers, 2014.
Peraturan Perundang-Undangan :
Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, UU No. 1 Tahun 2023, TLN No. 6842.
________,Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, UU No. 2 LN Tahun 2014 No. 3, TLN No. 5491.
________, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Jabatan Pembuat Akta Tanah, PP No. 24 LN Tahun 2016 No. 120, TLN No. 5893.
________, Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Kepada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Tentang Ketiga Atas Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, PerMen No. 16 BN Tahun 2021 No. 953.
Jurnal :
Aulia, Arsiendy, “Prinsip Kehati-hatian PPAT Dalam Proses Pengikatan Jual Beli Tanah Sebagai Perwujudan Kepastian Hukum”, Jurnal Recital Review, Vol.4 No.1, 2022, E-ISSN: 2623-2928.
Anjangsari, Sita Sesaria, Budi Santoso, “Tinjauan Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Notaris dalam Pembuatan Akta”, Notarius, Vol.17 No.1, 2024, E-ISSN: 2686-2425.
Pratiwi, Siswantari, “Delik Penertaan Dalam Tindak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Binamulia Hukum, Volume 11, Nomor 1, 2022, ISSN: 1410-0088.
Internet
Sinta, “Kerangka Teoritik”, diakses dari https://sinta.unud.ac.id/uploads/dokumen_dir/90 e81b6e0e3741997bdc90e285110203.pdf, diakses tanggal 26 Juni 2024.