PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP NOTARIS YANG TURUT SERTA MELAKUKAN PEMALSUAN AKTA AUTENTIK YANG TERINDIKASI TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (TPPU)

(STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 1147/Pid.B/2019/PN JKT.SEL)

Authors

  • Annisa Husna Syahidah Universitas Pancasila
  • Agus Surono Universitas Pancasila

DOI:

https://doi.org/10.35127/kabillah.v9i1.495

Keywords:

Notaris, Pemalsuan Akta Autentik, Pertanggung jawaban pidana, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Abstract

Abstrak:

Pertanggungjawaban Pidana terhadap Notaris yang turut serta melakukan Pemalsuan Akta Autentik yang terindikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) (studi kasus putusan pengadilan nomor 1147/Pid.B/2019/PN JKT.SEL) dilatarbelakangi bahwa Profesi Notaris memegang peranan penting dalam menjamin kepastian hukum dengan menerbitkan akta-akta yang telah dilegalisir. Namun pada kenyataannya, terdapat risiko bahwa notaris dapat menyalahgunakan kewenangannya bahkan melakukan tindakan kriminal. Tindak pidana pemalsuan Akta Autentik diatur dalam Undang-Undang Nomor tentang, secara umum tertulis dalam pasal 263 ayat (1) dan pasal 266 ayat (1). Undang-Undang Nomor tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pasal 3. Adapun rumusan masalah dari penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hakim terkait notaris yang melakukan pemalsuan akta berdasarkan putusan nomor 1147/Pid.B/2019/PN JKT.SEL, bagaimana amar putusan hakim terkait notaris yang turut terlibat melakukan pemalsuan akta berdasarkan putusan pengadilan nomor 1147/Pid.B/2019/PN JKT.SEL. Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan metode yuridis normatif yang menggabungkan pendekatan perundang-undangan dan kasus untuk menganalisis pertimbangan hukum yang diterapkan oleh hakim dan putusan yang dihasilkan. Hasil penelitian ini yaitu adanya kekosongan hukum dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) terkait pengaturan pertanggungjawaban pidana, sehingga merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pihak Terkait (KUHP), khususnya Pasal 55 dan 56 KUHP. Oleh karena itu, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang notaris serta meningkatkan profesionalisme dalam praktik kenotariatan diperlukan pengaturan yang lebih jelas dan komprehensif terkait aspek pidana dalam pelaksanaan tugas notaris dan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi notaris serta menjaga integritas hukum.

 

 

 

Abstract:

Criminal Liability of a Notary Involved in the Forgery of an Authentic Deed Indicated as a Money Laundering Crime (Case Study of Court Decision No. 1147/Pid.B/2019/PN JKT.SEL) is based on the fact that the Notary profession plays a crucial role in ensuring legal certainty by issuing legalized deeds. However, in reality, there is a risk that notaries may abuse their authority and even commit criminal acts. The criminal act of forging an Authentic Deed is regulated in the applicable Law, specifically in Article 263 paragraph (1) and Article 266 paragraph (1). The Law on Money Laundering Crimes (TPPU) is stipulated in Article 3. The research problems formulated in this study are: how the judge's considerations were regarding a notary who committed deed forgery based on Court Decision No. 1147/Pid.B/2019/PN JKT.SEL, and what the judge's ruling was on the involvement of the notary in the forgery case based on the same decision. This research employs a normative juridical approach, combining statutory and case approaches to analyze the legal considerations applied by the judge and the resulting verdict. The study found a legal vacuum in the Notary Office Act (UUJN) concerning criminal liability regulation, leading to a reliance on the Criminal Code (KUHP) provisions regarding related parties, specifically Articles 55 and 56 of the KUHP. Therefore, to prevent notarial authority abuse and enhance professionalism in notarial practice, clearer and more comprehensive regulations regarding criminal aspects in notarial duties are required. This would also help strengthen public trust in the notary profession and uphold legal integrity.

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku dan Monograf:

Adjie, Habib. Aspek Pertanggung Jawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta. Bandung: CV. Mandar Maju, 2011.

Adjie, Habib. Hukum Notaris Indonesia, Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama, 2008.

Adjie, Habib. Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik. Cetakan 2. Bandung: Refika Aditama, 2009.

Afifah, Kunni. Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum bagi Notaris secara Perdata terhadap Akta yang Dibuatnya. Lex Renaissance, Universitas Islam Indonesia, 2(1), 2017.

Ahmadi Miru. Hukum Kontrak & Perancangan Kontrak. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.

Ari Gayo, Ahyar. Notaris (Perspektif Pengawasan, Pendidikan dan Perbuatan Pidana). Jakarta: Balitbangkumham Press, 2020.

Chazawi, Adam. Kejahatan Mengenai Pemalsuan. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.

Daurus, M. Luthfan Hadi. Hukum Notariat Dan Tanggungjawab Jabatan Notaris. Cetakan Pertama. Yogyakarta: UII Press, 2017.

Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008.

Gunadi, Ismu. Cepat & Mudah Memahami Hukum Pidana. Jakarta: Prenadamedia Group, 2015.

Hadjon, Philipus M. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Cetakan Ketujuh. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2001.

Hamzah, Andi. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan KUHAP. Jakarta: Rineka Cipta, 1992.

Hujibers, Theo. Filsafat Hukum. Yogyakarta: Kanisius, 1990.

Indroharto. Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Beberapa Pengertian Dasar Hukum Tata Usaha Negara. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1996.

Irwansyah. Penelitian Hukum Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel. Cetakan 4. Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2021.

Kansil, Cst. Kamus Istilah Hukum. Jakarta: Gramedia Pustaka, 2009.

Marpaung, Leden. Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2016.

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Edisi Revisi. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.

Notoatmojo, Soekidjo. Etika dan Hukum Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta, 2010.

Prajudi Atmosudirdjo. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2001.

Poernomo, Bambang. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia, tanpa tahun.

Poerwadarminta, W. J. S. Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1982.

Rahardjo, Sajipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2021.

Rasaid, M. Nur. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2008.

Saleh, Roeslan. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Aksara Baru, 1983.

Setiadi, Edi dan Rena Yulia. Hukum Pidana Ekonomi. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010.

SF. Marbun. Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administrasi di Indonesia. Yogyakarta: UII Press, 2003.

Sitepu, Philipus H. "Syarat Materiil dan Formil Akta Notaris, Apa Saja?" Hukumonline.com, 5 Juli 2021. Diakses pada 14 Januari 2025.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif suatu tinjauan singkat. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2010.

Soemitro, Ronny Hanitijo. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1998.

Subekti, R. Hukum Pembuktian. Jakarta: Pradnya Paramita, 2001.

Tedjosaputro, Liliana. Malpraktek Notaris dan Hukum Pidana. Semarang: Agung, 1991.

Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 2001.

Tresna, R. Komentar HIR. Jakarta: Pradya Paramita, 1996.

Undang-undang:

Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 5.

Republik Indonesia. Penjelasan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432.

Artikel dan Jurnal:

Supriyadi dan Eliya Al-Afrida Siska. “Peran Notaris Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Di Era Digital Melalui Aplikasi Go Anti Money Laundering (GOAML).” Jurnal Hukum Tora, Volume 8, Issue 3, 2022.

Mamminanga, Andi. "Pelaksanaan Kewenangan Majelis Pengawas Notaris Daerah dalam Pelaksanaan Tugas Jabatan Notaris berdasarkan UUJN." Skripsi. Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, 2008.

Downloads

Published

2025-01-15

Issue

Section

Articles