ANALISIS NEGOTIATED ORDER THEORY DALAM KASUS KORUPSI 271 TRILIUN DI PT. TIMAH TBK INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35127/kabillah.v9i2.410Keywords:
PT. Timah Tbk, Korupsi 271 Triliun, Teori Tatanan Yang DinegosiasikanAbstract
Tujuan penelitian ini untuk menganalisis kasus 271 triliun dengan Teori Negotiated Order yang terbagi menjadi tiga dimensi yaitu konteks struktural, negosiasi, dan konteks negosiasi. Kasus tersebut menyeret suami dari artis ternama Sandra Dewi, yaitu Harvey Moeis yang ramai menjadi pemberitaan di media sosial. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan sumber data diperoleh melalui studi literatur jurnal terkait dan media massa termasuk media sosial Youtube. Dengan pemilihan media massa yang kredibel maka sumber data yang diperoleh dapat dipercaya kebenarannya. Media massa yang digunakan antara lain Kompas.com, Detiknews, dan CNBC, sedangkan media sosial Youtube melalui channel Kompas TV yang melakukan siaran langsung pada proses persidangan. Penelitian ini dapat terus berkembang sesuai dengan pembaharuan informasi mengenai kasus 271 triliun. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. Timah Tbk melakukan negosiasi dengan beberapa perusahaan lainnya sehingga menghasilkan sebuah konteks negosiasi. Dapat dibuktikan dengan adanya beberapa pertemuan antara PT. Timah Tbk dengan perusahaan smelter yang menghasilkan izin Surat Perintah Kerja (SPK). Namun, SPK tersebut disalahgunakan oleh para tersangka yang mengakibatkan kerugian negara.