KAJIAN YURIDIS PERJANJIAN HUTANG PIUTANG MENGGUNAKAN MEDIA DIGITAL (STUDI PUTUSAN NOMOR 766/PDT.G/2022/PN SBY)
DOI:
https://doi.org/10.35127/kabillah.v9i2.401Keywords:
Perjanjian, Wanprestasi, Hukum PerdataAbstract
Indonesia merupakan negara hukum yang mengatur tata kehidupan bangsa, masyarakat, serta interaksi antar manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dari interaksi hubungan manusian yang satu dengan lain, maka diperlukan aturan yang mengaturnya yaitu, hubungan hukum utang piutang menggunakan media digital. Perjanjian yang dibuat menghasilkan konsekuensi hukum serta menciptakan hak dan kewajiban. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, memahami, dan menganalisis terjadinya wanprestasi dalam Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 766/Pdt.G/2022/PN/SBY. Metode yang digunakan meliputi pendekatan hukum, konseptual, serta studi kasus untuk melakukan penelitian dan analisis. Penelitian ini menemukan bahwa perjanjian utang piutang melalui media digital memiliki status hukum yang sah menurut hukum perdata. Dalam persidangan, bukti berupa pesan singkat digital, bukti transfer uang, dan kesaksian telah membuktikan secara hukum bahwa tergugat melanggar kewajibannya kepada penggugat. Selain itu, penelitian ini menunjukkan bahwa melakukan perjanjian melalui media digital sesuai dengan hukum dan memenuhi syarat sahnya perjanjian berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata. Perjanjian yang dibuat dianggap sah berdasarkan Pasal 1338 Ayat 1 KUH Perdata.
