KEABSAHAN AKTA JUAL BELI HAK ATAS TANAH TERHADAP PENJUAL DIBAWAH UMUR YANG DIBUAT OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT)

Authors

  • Marshanda Melati Kusuma Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur
  • Lintang Yudhantaka Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur

Keywords:

Keabsahan Akta Jual Beli; Dibawah Umur; Tidak Berkekuatan Hukum

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini, penulis ingin mengetahui bagaimana keabsahan Akta Jual Beli hak atas tanah terhadap penjual dibawah umur yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan syarat serta prosedur yang harus dilakukan penjual dibawah umur sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang, kasus, dan analisis. Anak dibawah umur dianggap tidak cakap sehingga tidak diperbolehkan melakukan perbuatan hukum. Jika anak yang tidak cakap untuk bertindak melakukan tindakan hukum tanpa diwakilkan oleh orang tua atau wali, tindakan tersebut dianggap tidak sah secara hukum. Namun untuk perwalian sendiri harus melampirkan penetapan perwalian dari Pengadilan Negeri setempat. Perjanjian jual beli dianggap tidak berkekuatan hukum dikarenakan tidak melampirkan penetapan perwalian untuk penjual dibawah umur yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri. Hal tersebut bisa terjadi akibat kesalahan atau kelalaian PPAT, hal ini dapat menyebabkan kesulitan bagi para pihak dalam melaksanakan hak mereka.

Kata Kunci: Keabsahan Akta Jual Beli; Dibawah Umur; Tidak Berkekuatan Hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2024-12-30

Issue

Section

Articles