Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Penipuan Jual Beli Organ Tubuh Manusia Secara Ilegal
Keywords:
Perlindungan Hukum, Korban, Penipuan, Jual Beli Organ Tubuh ManusiaAbstract
Penelitian ini membahas mengenai perlindungan hukum bagi korban tindak pidana penipuan jual beli organ tubuh manusia secara ilegal. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk menganalisis klasifikasi korban dalam hukuman pidana yang dijatuhkan kepada korban apabila terbukti melakukan tindak pidana dan bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi korban tindak pidana penipuan jual beli organ. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan metode deduktif untuk menganalisis terhadap peraturan hukum yang berkaitan dengan isu hukum yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun berbagai undang-undang telah secara komprehensif mengatur larangan jual beli organ tubuh manusia, namun implementasi dan penegakan hukum dalam kasus jual beli organ ini masih menghadapi hambatan signifikan, terutama kurangnya pengawasan pada sektor medis. Penelitian ini menekankan perlunya penegakan hukum lebih tegas dan konsisten, peningkatan kerjasama internasional untuk memberantas praktik jual beli organ, serta penguatan program rehabilitasi dan perlindungan bagi korban untuk memastikan mereka dapat pulih sepenuhnya dan kembali ke kehidupan yang normal.