PELAKSANAAN PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA OLEH DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, DAN KEPENDUDUKAN PROVINSI JAWA TIMUR
Keywords:
Perlindungan Hukum, Anak, Kekerasan Dalam Rumah TanggaAbstract
Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan perlindungan anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran DP3AK Provinsi Jawa Timur sebagai lembaga pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada anak korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual dengan metode deskriptif kualitatif untuk menggambarkan masalah hukum yang ada. Data diperoleh melalui wawancara dengan Kepala Seksi Penanganan & Kedaruratan UPT PPA. Dalam pelaksanaan perlindungan, DP3AK Provinsi Jawa Timur memberikan layanan pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban. Jenis-jenis layanan yang diberikan telah sesuai dengan regulasi, namun masih belum dapat mengatasi tingginya angka KDRT anak di Jawa Timur karena adanya hambatan dalam pelaksanaannya. Hambatan tersebut yaitu korban enggan melapor, kurangnya kesadaran masyarakat, kurangnya SDM, keamanan petugas, dan kurangnya anggaran dana. Untuk mengatasi hambatan tersebut, DP3AK melakukan berbagai upaya sehingga pelaksanaan perlindungan terhadap anak korban KDRT dapat dilakukan secara optimal.