TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERJANJIAN PRA NIKAH DALAM BENTUK LISAN
Keywords:
Perkawinan, Perjanjian PranikahAbstract
Abstrak:
Perkawinan merupakan terjalinnya suatu ikatan laki-laki dan juga perempuan dilakukan secara sah menurut negara dan agama. Sebelum terjadinya perkawinan hendaknya memiliki perjanjian pra nikah karena di dalam perjanjian pra nikah terdapat hal-hal yang diperjanjikan yang mengatur mengenai hak dan kewajiban serta harta yang didapat sebelum, pada saat atau setelah perkawinan. Perjanjian pranikah baiknya dibuat dalam bentuk tertulis agar apabila terdapat hal yang dilanggar dapat dipertanggungjawabkan dan sebagai bukti. Apabila perjanjian pranikah dibuat dalam bentuk lisan maka keabsahan dan kedudukan dari perjanjian tersebut tidak berkekuatan hukum walaupun di dalam teori menyebutkan pembuat dari perjanjian bebas menentukan bentuk kontak yang akan dibuat dan memenuhi dari syarat perjanjian yang terdapat Pasal 1320 KUHPerdata. Konsekuensi dari perjanjian pra nikah yang dibuat dalam bentuk lisan maka sulit untuk dijadikan bukti di dalam Pengadilan apabila terdapat salah satu dari pihak melakukan wanprestasi terhadap yang isi dari perjanjian pra nikah.
Abstract:
Marriage is the establishment of a bond between men and women that is carried out legally according to the state and religion. Before marriage occurs, one should have a pre-nuptial agreement because in the pre-marriage agreement there are things that are agreed that regulate the rights and obligations and property obtained before, during or after marriage. A prenuptial agreement should be made in written form so that if there is something violated, it can be accounted for and as evidence. If the prenuptial agreement is made in oral form, the validity and position of the agreement have no legal force even though in theory it is stated that the maker of the agreement is free to determine the form of contact to be made and meet the requirements of the agreement contained in Article 1320 of the Civil Code. The consequences of the prenuptial agreement made in oral form are difficult to be used as evidence in court if one of the party’s defaults on the contents of the prenuptial agreement.