KATEGORISASI TANDA TANGAN NON IDENTIK DALAM PEMALSUAN AKTA KUASA MENJUAL OLEH NOTARIS (ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1209K/PID/2022)
DOI:
https://doi.org/10.35127/kabillah.v8i2.311Keywords:
Notaris, Pemalsuan Tanda Tangan, Akta Kuasa MenjualAbstract
Abstrak:
Notaris memiliki tanggung jawab besar dalam mengamankan kepastian hukum melalui produknya, seperti akta otentik. Namun, beberapa kasus menunjukkan keterlibatan Notaris dalam kejahatan, termasuk pemalsuan tanda tangan. Penelitian ini menyoroti kasus pemalsuan tanda tangan dalam Akta Kuasa Menjual oleh Notaris, seperti dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1209k/Pid/2022. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dan analisis kualitatif. Hasilnya menunjukkan bahwa penggunaan tanda tangan non identik dalam pemalsuan Akta Kuasa Menjual diakui sebagai bukti di pengadilan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1403/DTF/2019, tertanggal 24 Juni 2019. Putusan Mahkamah Agung menyatakan Notaris bersalah dan melanggar Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP. Akibatnya, Notaris dapat dimintai tanggung jawab hukum pidana, dan akta yang dibuatnya dinyatakan batal demi hukum. Ini juga menyebabkan Akta Kuasa Menjual yang dibuat oleh Notaris Madiyana Herawati binti Maulana menjadi batal dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan akta jual beli yang dibuat di hadapan Notaris tersebut dinyatakan batal demi hukum atau dengan sendirinya tidak berlaku, artinya bahwa perjanjian itu tidak pernah lahir sejak awal, karena tidak terpenuhi syarat objektif (sebab yang halal) sahnya perjanjian melalui sesuai dengan Putusan Pengadilan.
Abstract:
A notary has a significant responsibility in ensuring legal certainty through their products, such as authentic deeds. However, several cases reveal the notary's involvement in crimes, including forgery of signatures. This study focuses on a forgery of signature case related to Deed of Power of Attorney to Sell by a notary, as seen in Supreme Court Decision Number 1209k/Pid/2022. The research methodology used is normative law and qualitative analysis. The results indicate that the use of non-identical signatures in a Deed of Power of Attorney to Sell is recognized as an evidence at the court pursuant to Minutes of Criminal Investigation Laboratory No. Lab: 1403/DTF/2019, dated 24 June 2019. The Supreme Court Decision declares that the notary is guilty for violating Article 264 paragraph (1) clause 1 of the Indonesian Penal Code. Consequently, the Notary may be held criminally liable, and the issued deed becomes null and void. This also renders the Deed of Power of Attorney to Sell made by Notary Madiyana Herawati binti Maulana null and void, furthermore not legally binding. Therefore the Deed of Sale and Purchase made before the Notary becomes null and void and/or is automatically invalid. It means that the agreement never existed in the first place since objective requirement for agreement validation, namely halal cause, is not met according to Court Decision.
