SAMARA https://ejournal.iainata.ac.id/SAMARA <p><strong>Journal of Family Law &amp; Islamic Law</strong></p> en-US samaraiainata@gmail.com (Dr. Fahrur Rozi, M.H.) samaraiainata@gmail.com (Dr. Fahrur Rozi, M.H.) Tue, 30 Jun 2026 00:00:00 +0000 OJS 3.2.1.3 http://blogs.law.harvard.edu/tech/rss 60 ZINA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF https://ejournal.iainata.ac.id/SAMARA/article/view/660 <p><em>Perzinaan merupakan salah satu permasalahan sosial yang terus berkembang dan menjadi perhatian dalam kehidupan masyarakat karena berdampak terhadap moral, ketahanan keluarga, serta ketertiban sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan konsep zina dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam mendefinisikan zina sebagai setiap hubungan seksual yang dilakukan antara laki-laki dan perempuan tanpa ikatan perkawinan yang sah, tanpa membedakan status perkawinan pelakunya. Sementara hukum positif membatasi tindak pidana zina pada hubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang yang masih terikat perkawinan dengan pihak lain yang bukan pasangan sahnya. Namun, melalui KUHP Nasional yang baru, cakupan tindak pidana zina diperluas menjadi setiap persetubuhan di luar hubungan perkawinan yang sah dengan mekanisme delik aduan. Perbedaan juga terlihat pada aspek pembuktian dan sanksi. Hukum Islam menetapkan pembuktian yang ketat melalui saksi, pengakuan, atau qarinah, serta memberikan sanksi hudud berupa dera atau rajam sesuai kategori pelaku. Sementara itu, hukum positif menerapkan mekanisme pembuktian pidana umum dengan sanksi pidana penjara atau denda.</em></p> M. Syam’un Rosyadi Copyright (c) 2026 SAMARA https://ejournal.iainata.ac.id/SAMARA/article/view/660 Tue, 30 Jun 2026 00:00:00 +0000 PENYELESAIAN SENGKETA WALI ADHAL DI KANTOR URUSAN AGAMA: STUDI TERHADAP PERAN KUA KECAMATAN BUNGAH DALAM PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN https://ejournal.iainata.ac.id/SAMARA/article/view/590 <p><em>Dalam Islam pernikahan merupakan ibadah yang berdimensi, sehingga adanya persetujuan wali dinilai sah menjadi sesuatu yang sangat penting adanya bagi calon pengantin khususnya pengantin perempuan. Namun dalam situasi di mana wali sah menolak atau enggan melaksanakan kewajibannya untuk menikahkan perempuan di bawah tanggung jawabnya tanpa alasan yang sah menurut hukum Islam, maka menetapkan wali adhal untuk memastikan bahwa proses pernikahan berlangsung secara adil dan sah sesuai dengan prinsip agama menjadi sebuah fenomena yang kerap menjadi hambatan serius bagi perempuan untuk menjalankan haknya dalam melangsungkan pernikahan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Kantor Urusan Agama (KUA) dalam menangani dan menyelesaikan sengketa wali adhal serta bentuk perlindungan yang diberikan terhadap hak calon pengantin perempuan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-sosiologis, serta pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dengan petugas KUA, studi dokumen, dan observasi di KUA Kecamatan Bungah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUA berperan penting dalam memberikan edukasi, mediasi antara pihak perempuan dan wali, serta memberikan rujukan ke pengadilan agama jika mediasi gagal. Namun, keterbatasan kewenangan KUA dalam mengambil keputusan hukum membuat proses penyelesaian bergantung pada kerja sama dengan lembaga peradilan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa KUA memiliki peran strategis dalam perlindungan awal hak perempuan, meskipun penyelesaian hukum tetap menjadi ranah pengadilan. Diperlukan peningkatan kapasitas SDM dan regulasi yang memperkuat fungsi KUA dalam penanganan kasus-kasus wali adhal.</em></p> <p>&nbsp;</p> Naili Velayat, Nur Faizah, Hudi Hidayat Copyright (c) 2026 SAMARA https://ejournal.iainata.ac.id/SAMARA/article/view/590 Tue, 30 Jun 2026 00:00:00 +0000 DARI MAJELIS TAKLIM KE PLATFORM DIGITAL REORIENTASI SOSIAL KEBERAGAMAAN DALAM MASYARAKAT https://ejournal.iainata.ac.id/SAMARA/article/view/659 <p><em>Majelis taklim merupakan lembaga pendidikan Islam nonformal yang memiliki peran strategis dalam mentransmisikan ilmu agama, khususnya dalam pembinaan. Keagamaa di dalam masyarakat. Majelis taklim diselenggarakan hampir oleh semua lapisan masyarakat, dari masyarakat desa sampai kota, petani sampai pekerja kantoran, ibu rumah tangga sampai pejabat. Majelis taklim adalah lembaga pendidikan nonformal Islam yang memiliki peran penting dalam pembinaan moral, akhlak, dan pengetahuan keagamaan, mulai dari hal yang paling mendasar seperti tata cara beribadah, adab dalam bermasyarakat, tata cara bermuamalah hingga dalam hal perkawianan, seperti talak, waris, dan keharmonisan rumah tangga. Perkembangan teknologi informasi menghadirkan dinamika baru dalam cara masyarakat mengakses pengetahuan agama. Media sosial, aplikasi berbasis video pendek, kanal dakwah di YouTube, dan kelas keagamaan daring menyebabkan pergeseran besar dalam pola keberagamaan masyarakat. Perubahan ini bukan sekadar peralihan medium, tetapi juga memunculkan reorientasi dalam cara masyarakat menafsirkan, mempraktikkan, dan mendistribusikan pengetahuan agama. Teknologi memberikan kemudahan akses dan memperluas jangkauan penyebaran ilmu agama. Namun, tantangan terbesar tetap pada pemilihan materi yang benar dan kredibel agar tidak terjadi penyebaran informasi yang keliru. Dengan pemanfaatan yang bijak, majelis taklim di era digital bisa menjadi sarana yang efektif untuk memperdalam pemahaman agama dan memperkuat ukhuwah antar umat.&nbsp; Perubahan ini bukan sekadar peralihan media, tetapi juga menggeser struktur sosial keberagamaan. Otoritas keagamaan, pola interaksi, dan cara masyarakat memahami agama mengalami reorientasi. Oleh karena itu, perlu dilakukan kajian yang lebih mendalam mengenai bagaimana majelis taklim berevolusi menjadi platform digital dan dampaknya terhadap struktur sosial agama.</em></p> Rifki Rufaida, Mohammad Thoyyib Madani, Ma’rifatul Maghfiroh, Sirojul Millah Copyright (c) 2026 SAMARA https://ejournal.iainata.ac.id/SAMARA/article/view/659 Tue, 30 Jun 2026 00:00:00 +0000 ANALISIS KRITIS TERHADAP PEMIKIRAN FATIMA MERNISSI TENTANG HIJAB DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM https://ejournal.iainata.ac.id/SAMARA/article/view/656 <p><em>Penelitian ini mengkaji pemikiran Fatima Mernissi mengenai makna hijab melalui analisis kritis terhadap perspektifnya tentang relasi gender, agama, dan kekuasaan. Sebagai salah satu pemikir feminisme Islam kontemporer, Mernissi memberikan kritik terhadap penafsiran keagamaan yang cenderung menempatkan perempuan dalam struktur sosial yang subordinatif. Dalam perspektif Mernissi, hijab tidak semata-mata dipahami sebagai simbol pakaian atau identitas keagamaan, tetapi juga memiliki dimensi sosial, budaya, dan politik yang berkaitan dengan konstruksi relasi kuasa dalam masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research), melalui analisis terhadap karya-karya utama Fatima Mernissi dan berbagai literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemikiran Mernissi menempatkan regulasi terhadap penampilan, ruang gerak, dan posisi sosial perempuan sebagai bagian dari konstruksi kekuasaan yang dapat memengaruhi relasi gender. Mernissi juga menekankan pentingnya pembacaan kritis dan kontekstual terhadap teks-teks keagamaan guna menghasilkan pemahaman yang lebih berorientasi pada keadilan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap otonomi perempuan. Dengan demikian, pemikiran Mernissi memberikan kontribusi penting dalam memahami hijab tidak hanya sebagai persoalan normatif-keagamaan, tetapi juga sebagai fenomena sosial yang berkaitan dengan konstruksi gender, kekuasaan, dan identitas dalam masyarakat Muslim.</em></p> Mohammad Ruslan Copyright (c) 2026 SAMARA https://ejournal.iainata.ac.id/SAMARA/article/view/656 Tue, 30 Jun 2026 00:00:00 +0000 KONSTRUKSI HUKUM SURAT REKOMENDASI DINAS SOSIAL SEBAGAI BUKTI PENDUKUNG DALAM PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN https://ejournal.iainata.ac.id/SAMARA/article/view/664 <p><em>Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menaikkan usia minimum perkawinan menjadi 19 tahun dan menempatkan dispensasi kawin sebagai pengecualian yang hanya dapat diberikan ketika terdapat alasan sangat mendesak serta bukti pendukung yang cukup. PERMA Nomor 5 Tahun 2019 selanjutnya membuka kemungkinan bagi hakim untuk meminta rekomendasi pekerja sosial profesional, tenaga kesejahteraan sosial, dan lembaga perlindungan anak. Dalam beberapa pola layanan daerah, proses asesmen sosial tersebut difasilitasi melalui Dinas Sosial, sedangkan status serta bobot pembuktian surat yang dihasilkan belum dirumuskan secara khusus dalam hukum acara perdata. Kajian ini bertujuan merumuskan konstruksi hukum surat rekomendasi Dinas Sosial sebagai bukti pendukung dalam permohonan dispensasi kawin. Penelitian dilakukan secara normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, dengan analisis preskriptif yang menggunakan interpretasi gramatikal, sistematis, dan teleologis. Hasil kajian menempatkan surat rekomendasi Dinas Sosial bukan sebagai izin, syarat yang menentukan diterima atau dikabulkannya permohonan, ataupun akta autentik dengan daya bukti sempurna. Secara lebih tepat, dokumen tersebut dipahami sebagai dokumen tertulis administratif berbasis asesmen sosial yang nilai pembuktiannya ditentukan melalui penilaian hakim. Kekuatan persuasifnya bergantung pada autentisitas dokumen, kompetensi asesor, metode asesmen, relevansi isi, serta kesesuaiannya dengan bukti lain. Konstruksi ini menghubungkan kebutuhan pembuktian perdata dengan perlindungan kepentingan terbaik bagi anak tanpa menggeser independensi hakim.</em></p> Anwari Copyright (c) 2026 SAMARA https://ejournal.iainata.ac.id/SAMARA/article/view/664 Tue, 30 Jun 2026 00:00:00 +0000