The INTEGRASI ENVIRONMENTAL, SOCIAL, AND GOVERNANCE (ESG) DAN MAQASHID SYARIAH DALAM REFORMULASI MODEL CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

Authors

  • Zainuddin

Keywords:

ESG; Maqashid Syariah; Corporate Social Responsibility; Perbankan Syariah; Ekonomi Hijau

Abstract

Pertumbuhan industri perbankan syariah di Indonesia berlangsung sangat pesat, dengan total aset mencapai Rp2.582 triliun atau setara 10,95% dari total aset sektor jasa keuangan nasional pada tahun 2023 dan tingkat pertumbuhan tahunan sekitar 11,21% (Otoritas Jasa Keuangan, 2023). Pertumbuhan ini berjalan seiring dengan menguatnya tuntutan global terhadap penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam tata kelola institusi keuangan. Di sisi lain, perbankan syariah memiliki landasan filosofis tersendiri berupa maqashid syariah yang semestinya menjadi dasar utama dalam merancang program Corporate Social Responsibility (CSR). Namun, sebagian besar kajian terdahulu masih membahas ESG dan maqashid syariah secara terpisah atau hanya pada tataran konseptual, sehingga belum tersedia model integrasi yang operasional dan dapat dijadikan acuan praktis bagi industri. Penelitian ini bertujuan merumuskan model integrasi ESG dan maqashid syariah sebagai kerangka reformulasi CSR perbankan syariah di Indonesia. Penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif melalui studi kepustakaan (library research) terhadap literatur ilmiah periode 2020-2025 yang membahas ESG, maqashid syariah, dan CSR perbankan syariah, dengan teknik analisis isi dan pemetaan tematik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tiga pilar ESG dapat dipetakan secara konseptuaPertumbuhan industri perbankan syariah di Indonesia berlangsung sangat pesat, dengan total aset mencapai Rp2.582 triliun atau setara 10,95% dari total aset sektor jasa keuangan nasional pada tahun 2023 dan tingkat pertumbuhan tahunan sekitar 11,21% (Otoritas Jasa Keuangan, 2023). Pertumbuhan ini berjalan seiring dengan menguatnya tuntutan global terhadap penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam tata kelola institusi keuangan. Di sisi lain, perbankan syariah memiliki landasan filosofis tersendiri berupa maqashid syariah yang semestinya menjadi dasar utama dalam merancang program Corporate Social Responsibility (CSR). Namun, sebagian besar kajian terdahulu masih membahas ESG dan maqashid syariah secara terpisah atau hanya pada tataran konseptual, sehingga belum tersedia model integrasi yang operasional dan dapat dijadikan acuan praktis bagi industri. Penelitian ini bertujuan merumuskan model integrasi ESG dan maqashid syariah sebagai kerangka reformulasi CSR perbankan syariah di Indonesia. Penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif melalui studi kepustakaan (library research) terhadap literatur ilmiah periode 2020-2025 yang membahas ESG, maqashid syariah, dan CSR perbankan syariah, dengan teknik analisis isi dan pemetaan tematik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tiga pilar ESG dapat dipetakan secara konseptual ke dalam lima dimensi maqashid syariah, yaitu hifz al-din, hifz al-nafs, hifz al-'aql, hifz al-nasl, dan hifz al-mal, sehingga membentuk kerangka CSR yang lebih holistik dibandingkan pendekatan ESG konvensional. Studi pada praktik Bank Syariah Indonesia (BSI) menunjukkan bahwa instrumen green sukuk dan program sosial keagamaan telah mencerminkan keselarasan dengan prinsip maqashid-ESG, namun pengukuran kinerjanya masih bersifat parsial dan belum terstandardisasi. Penelitian ini merekomendasikan penyusunan indikator CSR terintegrasi berbasis maqashid-ESG (Maqashid-ESG Scorecard) bagi regulator dan industri perbankan syariah, serta membuka ruang bagi penelitian kuantitatif lanjutan untuk menguji validitas model tersebut.l ke dalam lima dimensi maqashid syariah, yaitu hifz al-din, hifz al-nafs, hifz al-'aql, hifz al-nasl, dan hifz al-mal, sehingga membentuk kerangka CSR yang lebih holistik dibandingkan pendekatan ESG konvensional. Studi pada praktik Bank Syariah Indonesia (BSI) menunjukkan bahwa instrumen green sukuk dan program sosial keagamaan telah mencerminkan keselarasan dengan prinsip maqashid-ESG, namun pengukuran kinerjanya masih bersifat parsial dan belum terstandardisasi. Penelitian ini merekomendasikan penyusunan indikator CSR terintegrasi berbasis maqashid-ESG (Maqashid-ESG Scorecard) bagi regulator dan industri perbankan syariah, serta membuka ruang bagi penelitian kuantitatif lanjutan untuk menguji validitas model tersebut.

ESG; Maqashid Syariah; Corporate Social Responsibility; Perbankan Syariah; Ekonomi  Hijau

Downloads

Published

2025-12-01

Issue

Section

Articles